Jika Mendesak, OPD Boleh Rekrut 4 THL

Rabu 12-01-2022,03:12 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sejak dirumahkan sejak 31 Desember 2021 lalu, hingga saat ini perekrutan Tenaga Harian Lepas (THL) belum dilakukan oleh OPD dilingkungan Pemkab Kepahiang. Namun ketika dinilai mendesak, OPD diperbolehkan untuk merekrut 4 THL sebagai tahap awal. Belum diketahui pasti sampai kapan evaluasi akan dilakukan terhadap THL maupun terhadap tenaga kontrak guru di Kabupaten Kepahiang. Sekkab Kepahiang, Dr. Hartono, M.Pd mengatakan, sejak dirumahkan Desember lalu belum ada perekrutan ulang yang dilakukan Setkab Kepahiang dan sejumlah OPD. Baik terhadap THL di OPD Kepahiang maupun terhadap guru kontrak di sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Kepahiang. "Sekarang kami masih melakukan evaluasi dan belum adanya perekrutan yang dilakukan, dengan itupula kita belum mengetahui pasti berapa jumlah THL dan tenaga kontrak guru yang dibutuhkan di 2022 ini," kata Sekkab. Hanya saja, ketika memang OPD Kepahiang memerlukan untuk membantu kinerja, diperbolehkan untuk merekrut maksimal 4 orang saja sebagai staf pembantu. Ini diperbolehkan guna menanggulangi kekurangan SDM di OPD. Sebaliknya ketika memang SDM mencukupi maka lebih baik jangan melakukan perekrutan. "Kalau memang dibutuhkan tahap awal ini kita perbolehkan dan maksimal 4 orang, tapi kalau misalnya SDM cukup lebih baik jangan, " sampai Hartono. Menurutnya, sekarang pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap ribuan THL yang sebelumnya dirumahkan termasuk tenaga kontrak guru pengajar. Karena pihaknya akan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia, selain itu menyesuaikan adanya SE Menkeu terkait pengurangan THL sebanyak 30 persen. "Kami masih melakukan evaluasi dengan menyesuaikan anggaran yang tersedia, dengan itupula belum diketahui pasti kapan akan dilakukan perekrutan," demikian Sekkab.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait