Terapkan Masuk OPD Kepahiang Wajib Divaksin
Selasa 11-01-2022,03:24 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online
OPD Diminta Sediakan Barkode
RK ONLINE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang tampaknya akan benar menerapkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk menjadi salah satu syarat bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pemerintah. Bahkan setiap OPD pelayan publik diminta untuk menyiapkan barkode peduli lindungi. Sehingga masyarakat yang akan mendapatkan pelayanan terlebih dahulu melakukan scan barkode yang telah disediakan tersebut.
Kepala BPBD Kepahiang yang juga menjabat Sekretaris Satgas Covid 19 Kabupaten Kepahiang, Ir. Taufik mengatakan, bupati Kepahiang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penyediaan barkode di pelayanan publik. OPD Kepahiang diminta untuk memasang barcode peduli lindungi diri dipintu masuk seluruh OPD Kepahiang.
"Pak bupati sudah menerbitkan SE. Kedepan diminta kepada seluruh OPD Kepahiang menyediakan barkode peduli lindungi, sehingga pengunjung bisa langsung melakukan scan untuk mengetahui, apakah sudah mendapatkan vaksin atau belum," kata Taufik.
Selain barkode dipasang di pintu masuk, barkode juga akan dipasang di tempat lainnya seperti di Mall. Jadi masyarakat Kepahiang yang akan masuk OPD Kepahiang ataupun masuk Mall diwajibkan untuk melakukan scan, ketika belum mendapatkan vaksin supaya disarankan untuk mendapatkan vaksin.
"Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi dari penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kepahiang, karena ketika masyarakat sudah mendapatkan vaksin dan tetap menjalankan Prokes diyakini kekebalan tubuh akan meningkat," sampai Taufik.
Ditambahkan Taufik, sebagai langkah uji coba sebelum OPD Kepahiang melakukan pemasangan barkode, BPBD Kepahiang akan melakukan pemasangan lebih dulu.
"Minggu ini, pemasangan akan kami lakukan di BPBD Kepahiang, di pelayanan kesehatan sebagai percontohan untuk sosialisasi. Dengan sudah memberikan contoh, diharapkan Januari ini OPD lainnya juga melakukan pemasangan," demikian Taufik.
Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :