Wajib Pungut Restribusi Sesuai Perda

Senin 10-01-2022,03:08 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra, SE, M.Si meminta Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) untuk terus mengawasi pengelolaan objek wisata, sekalipun itu dikelola pihak ketiga. Hal ini untuk memastikan tak terjadi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta pengelolaan kawasan objek wisata sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Tarif parkir misalnya, juga harus dipungut sesuai dengan Perda nomor 9 tahun 2019. Yaitu Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Jangan sampai hal ini justru menimbulkan keluhan bagi pengunjung wisata jika dipungut lebih dari tarif itu. "Siapapun pengelolanya, baik itu pemerintah daerah, BUMN, BUMD, Swasta, Pemdes selama itu di wilayah Kabupaten Kepahiang wajib mengacu dengan Perda. Jangan sampai nantinya bisa menjadi masalah hukum di kemudian hari," kata Andrian. Baca Juga : Parkir Rp 5 Ribu Tanpa Karcis Kangkangi Perda Sebelumnya diberitakan, salah satu pengunjung wisata Montain Valley Kepahiang tepatnya di Desa Sido Rejo Kecamatan Kabawetan mengeluhkan terkait retribusi parkir. Hal itu karena retribusi parkir yang ditarik petugas untuk sepeda motor Rp 5 ribu per unit. Ditambah pungutan tersebut tak dilengkapi dengan karcis. Padahal untuk retribusi wisata sudah diatur dalam Perda nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang nomor 4 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Dalam Perda tersebut seluruh tarif retribusi sudah ditentukan. Parkir khusus area wisata Rp 1000 untuk sepeda motor dan Rp 2000 untuk mobil, selain itu petugas pemungut retribusi harus menggunakan karcis.   Pewarta : Epran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait