Umrah Dibuka 8 Januari

Sabtu 08-01-2022,08:42 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Kepahiang yang memiliki niat berangkat umrah. Pasalnya penyelenggaraan ibadah umrah kembali dibuka mulai 8 Januari 2022 ini. Ketentuan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI. Mengenai edaran ini, terkait persiapan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 terus dilakukan oleh pemerintah. Meski sudah diizinkan, Kakan Kemenag Kabupate Kepahiang, H. Lukman, S.Ag MH melalui Kasi Haji dan Umrah, Zulfakar, S.Ag mengatakan, penyelenggaraan umrah di masa pandemi harus mematuhi protokol kesehatan demi memberikan perlindungan kepada jamaah. "Pemberangkataan jamaah umrah akan kembali dibuka pada 8 Januari. Namun kita terus mengingatkan sesuai dengan SE Dirjen PHU, karena masih dalam masa pandemi Covid-19. Penyelenggara umrah dilaksanakan dengan pengendalian dan pengawasan terhadap kepatuhan protokol kesehatan secara ketat," terang Zulfakar. Mengenai keberangkatan jemaah umrah, menurut Zulfakar, terkait keharusan penerapan protokol kesehatan ketat, ada beberapa ketentuan yang harus dikedepankan. Diantaranya Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memberangkatkan jemaah umrah juga wajib melaporkan keberangkatan melalui SISKOPATUH (Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu, Umrah dan Haji Khusus). "Seperti keberangkatan penerbangan awal mengacu kebijakan umrah yang dikoordinasikan oleh asosiasi PPIU," jelas Zulfakar. Mengenai ketentuan keberangkatan jamaah umrah tersebut, kata Zulfakar, pihakya telah menyampaikan ketentuan penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi ini.   Pewarta : Reka Fitriani/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait