Parkir Rp 5 Ribu Tanpa Karcis Kangkangi Perda
Sabtu 08-01-2022,07:57 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online
Di Kawasan Montain Valley
Erlan : Dikelola oleh BUMDes
RK ONLINE - Tahun 2021 lalu, capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retiribusi parkir di kawasan objek wisata Rp 18,9 juta. Padahal, PAD dari sektor ini cukup menjanjikan bahkan diyakini mampu menyumbang lebih banyak pemasukan untuk daerah. Di kawasan Montain Valley misalnya. Di sini retribusi parkir dikutip Rp 5 ribu per sepeda motor. Bisa dipastikan untuk mobil, biaya parkirnya lebih besar. Bayangkan saja kalau hari libur, seperti libur tahun baru 2022 lalu contohnya. Ada ratusan bahkan ribuan kendaraan yang dikutip retribusinya.
Namun tindakan mengutip biaya parkir di kawasan ini ditenggarai menyalahi Peraturan Daerah (Perda). Mengingat di Kabupaten Kepahiang telah diatur melalui Perda, retribusi parkir Rp 1.000 untuk 1 sepeda motor. Sementara Rp 2.000 untuk 1 mobil. Terlebih oknum yang bertugas sama sekali tidak menyertai karcis ketika mengutip uang parkir. Siapa yang dirugikan? tentu Pemkab Kepahiang dan masyarakat Kepahiang. Dilain sisi tentu ada yang diuntungkan, siapa?.
Pihak terkait seperti OPD bersangkutan dan penegak hukumlah yang bisa menelusuri serta mengungkapnya. Salah seorang pengunjung Montain Valley Kepahiang, Antoni mengungkapkan, liburan tahun baru 2022 dirinya beserta keluarganya berwisata ke sana. Setibanya di kawasan Montain Valley yang berada di lingkungan Desa Sido Rejo Kecamatan Kabawetan tersebut, Antoni mengaku dimintai uang parkir Rp 5 ribu per 1 sepada motor. Karena total ada 3 sepeda motor (1 motornya dan 2 motor keluarganya, red), Antoni pun terpaksa mengocek uang Rp 15 ribu untuk biaya parkir.
"Bukan hanya saya yang dimintai Rp 5 ribu per satu motor tapi setiap motor pengunjung yang masuk diperlakukan seperti itu, semuanya dipukul rata Rp 5 ribu. Kalau untuk mobil, saya tidak tahu berapa biaya parkirnya. Namun saya rasa, pasti lebih tinggi. Tidak mungkin biaya parkir mobil lebih murah dari pada biaya parkir sepeda motor," sampai Antoni.
Lebih lanjut dikatakannya, usai diberikan uang parkir, oknum petugas parkir langsung pergi begitu saja tanpa memberikan karcis. "Saya bayar untuk 3 motor Rp 15 ribu. Seyelah uangnya saya berikan, dia (Oknum petugas parkir, red) langsung pergi. Dia tidak memberikan karcis parkir. Padahal Dinas Perhubungan Kabupaten Kepahiang sering mengingatkan kalau pungutan atau retribusi parkis disertai karcis. Nah ini kenapa tidak ada. Apa petugasnya tidak resmi?. Kalau tidak resmi kenapa tidak ditindak? Kenapa terkesan dibiarkan?," sesal Antoni.
Ke depan dia berharap hal serupa tidak terjadi lagi, jika tindakan oknum juru parkir tersebut ilegal. Kepada pihak OPD bersangkutan, diminta untuk melakukan penertiban. Tujuannya, agar pengunjung tidak tertekan dengan biaya parkir sebesar itu. "Kan pengunjung Montain Valley ini banyak, ada yang dari kabupaten/kota lain di dalam Provinsi Bengkulu dan ada juga dari luar provinsi. Bayangkan kalau biaya parkir yang mahal ini diceritakan oleh pengunjung. Ini bisa menjadi catatan buruk bagi daerah kita," demikian Antoni.
Terpisah, Sekretaris Disparpora Kabupaten Kepahiang, Erlan Kanedi, SE dikonfirmasi menjelaskan, retribusi parkir di kawasan wisata sudah diatur di dalam Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan ketiga peraturan daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. "Di sana (Perda, red) seluruh retribusinya sudah ditentukan. Parkir khusus area wisata Rp 1.000 per satu sepeda motor dan Rp 2.000 per satu mobil. Kemudian, petugas parkirnya menggunakan karcis. Dalam artian, uang parkir dikutip, karcis diberikan. Nah untuk wilayah Montain Valley Kepahiang, itu langsung dikelola oleh BUMDes setempat," sampai Erlan.
Terkait hal tersebut, Erlan mengatakan, pihaknya akan menata kembali wilayah objek wisata di Kepahiang yang ditarik retribusi parkirnya. Sehingga tidak ada lagi keluhan dari para pengunjung. "Dengan penataan yang baik, pengunjung akan betah datang ke objek-objek wisata yang ada di di daerah kita. Sejauh ini ada 3 objek wisata yang lokasinya di Kecamatan Kabawetan ditarik PAD. Yakni wisata Air Terjun Sengkuang, Mountain Valley festival dan res Area I Desa Siso Makmur. Kalau target sepanjang 2021 lalu, itu PAD seluruhnya Rp 14 juta. Sementara yang kita terima Rp 18,9 juta, melebihi target," demikian Erlan.
Pewarta : Epran Antoni/Krn
Tags :
Kategori :