Ingat Kades Terpilih Jangan Sembarang Pecat Perangkat

Rabu 22-12-2021,07:07 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pasca Pilkades serentak 14 Desember lalu, isu terkait pemecatan perangkat desa mulai berseliweran di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Bahkan diduga karena kepentingan politik, beberapa perangkat desa mengaku jika posisinya saat ini sudah mulai terancam karena dikabarkan akan segera dilakukan pemecatan oleh Kades terpilih. Padahal sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Kades sama sekali tidak bisa sembarangan dalam melakukan pemecatan terhadap perangkat desa. "Kades tidak bisa sembarangan atau serta merta melakukan pemecatan terhadap perangkat desa," tegas Kasi Pemerintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Karmolis, ST, Rabu (22/12/21). Karmolis mengatakan jika pengangkatan dan pemberhentian jajaran pemerintahan desa ini, diatur berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017. Berdasarkan ketentuan tersebut, Karmolis memastikan jika perangkat desa, tidak bisa diberhentikan atau dipecat tanpa alasan dan bukti yang otentik. "Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, diatur Permendagri yang dalam hal ini, mengacu kepada Permendagri Nomor 67 Tahun 2017," ungkapnya. Lebih lanjut dijelaskannya kalau beberapa faktor yang dimaksud adalah apabila perangkat tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak pidana, dinyatakan sebagai terdakwa dengan pidana penjara minimal 5 tahun. "Itupun jika nantinya yang bersangkutan tidak terbukti bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka bisa dikembalikan pada jabatannya semula," lanjutnya. Sementara itu Karmolis juga mengimbau kepada seluruh Kades terpilih yang tidak lama lagi akan bertahta, jangan tebang pilih terhadap masyatakatnya. Sebab jika sudah terpilih, Kades adalah milik seluruh masyarakat di desanya masing - masing. "Jangan hanya melancarkan urusan orang - orang yang sekiranya memilih dia saja. Tapi sudah menjadi kewajiban Kades untuk merangkul semua masyarakatnya. Karena setelah terpilih anda adalah milik seluruh masyarakat dan wajib merangkul semuanya," jelas Karmolis. Baca juga : Pilkades Serentak, 7 Desa Wajib Melalui Seleksi Kompetisi Tidak hanya sampai disitu saja, dirinya juga mengingatkan agar Kades dan seluruh perangkatnya menjalin hubungan baik demi kepentingan kemajuan desa. "Jalin hubungan baik dengan seluruh perangkat. Bekerja samalah sesuai dengan amanah masing - masing untuk kepentingan masyarakat dan desa," pungkasnya. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait