Jaksa Panggil Kontraktor, Pemdes dan Perorangan

Selasa 23-11-2021,02:51 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan oleh Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mulai melakukan pemanggilan terkait temuan BPK RI TA 2020, TA 2019 maupun TA 2018 lalu dan temuan hasil audit Ipda. Tidak hanya kontraktor saja, tetapi Pemdes dan perorangan juga dipastikan akan dipanggil karena tidak kunjung melunasi temuan BPK RI. Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Datun Kejari Kepahiang, Erwina Mea Dimatnusa, SH. MH dan M. Iqbal, SH mengatakan, pemanggilan akan dimulai hari ini. "Berdasarkan SKK yang kita terima maka besok (Hari ini, red) akan kita panggil pihak yang bersangkutan. Mereka akan kita mintai klarifikasi. Ini dilakukan untuk memastikan jumlah tunggakan temuan yang dilunasi," kata Iqbal. Iqbal juga menerangkan kalau belum lama ini, mereka sudah melayangkan surat panggilan kepada pihak yang bersangkutan. Maka dari itu Iqbal mengingatkan agar yang bersangkutan, dapat hadir memenuhi panggilan ke Kejari Kepahiang untuk dimintai klarifikasi. Sebab klarifikasi ini dibutuhkan untuk mengetahui kesanggupan dalam melakukan pelunasan temuan. "Dalam klarifikasi kita akan tanyakan total tunggakan dan berapa jangka waktu kesanggupan untuk melunasinya. Sehingga nantinya bisa jelas, waktu maupun besaran tunggakan yang akan dikembalikan. Dengan demikian tujuan SKK bisa tercapai yakni pemulihan kerugian negara 100 persen," ucap Iqbal. Baca juga : Soal Temuan Rp 700 Juta, Pemdes Talang Pito Wajib Bertanggung Jawab Sekedar mengulas kembali kalau selain penyelesaian melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) Kabupaten Kepahiang atas temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu, Pemkab Kepahiang melalui Ipda Kepahiang juga melakukan penagihan tunggakan temuan melalui kerja sama dengan jaksa Datun Kejari Kepahiang. Melalui SKK, kisaran Rp 300 juta temuan BPK yang belum tertagih atas pengelolaan keuangan TA 2018 - 2019. Termasuk juga di dalamnya temuan pembangunan tugu kopi, Biaya Operasional (BOp) perseorangan hingga temuan aset dan sejumlah temuan lainnya. Pewarta : Efran Antoni/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait