RK ONLINE - MA (47), mantan Kades Kelobak Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akhirnya melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN). Melalui keluarganya, Senin (15/11) pria yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tipikor pengelolaan ADD/DD TA 2020 lalu ini, mengembalikan KN Rp 57.590.000 dari total kerugian Rp 220.826.730. Kapolres Kepahiang, AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim, AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH didampingi Kanit Tipikor, Yussel Afran, MH mengatakan, pengembalian KN yang dilakukan pihak keluarga tersangka MA sudah mereka terima. Selanjutnya KN akan disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai Barang Bukti (BB). "Uang pengembalian KN yang kita terima Rp 57.590.000. Uang KN ini juga akan diserahkan kepada JPU sebagai BB," kata Yussel. Menurut Yussel, pihak keluarga tersangka MA berjanji akan mengembalikan seluruh KN sesuai dengan hasil penghitungan. Hanya saja untuk pengembalian 100 persen KN ini, pihak keluarga masih belum dapat melakukannya saat ini. Itikad baik dari tersangka ini juga dilakukan pihak keluarga agar menjadi pertimbangan dalam proses hukum tersangka selajutnya. "Pengembalian KN adalah niat baik dan upaya dari tersangka memulihkan kerugian negara. Mengacu kepada ketentuan tindak pidana korupsi, mungkin bisa menjadi faktor pertimbangan dan itu ranahnya JPU di persidangan," sampai Yussel. Baca juga : DD Kelobak Disimpan, Dipegang dan Dikelola Mantan Kades Disinggung terkait kelanjutan perkara ini sendiri, Yussel mengungkapkan jika sejauh ini masih berlangsung penelusuran aset terhadap tersangka MA selaku mantan Kades. Begitupun terhadap BR selaku Sekdes dan CA yang berperan mengerjakan SPj ADD/ DD Kelobak TA 2020. "Perkara ini akan terus berjalan untuk ketiga yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, termasuk terhadap pihak-pihak lainnya. Sehingga nanti aliran seluruh dana dugaan Tipikor bisa jelas mengalirnya ke mana saja," demikian Yussel. Pewarta : Efra Antoni/Krn
Dari Rp 220 Juta, Mantan Kades Kelobak Kembalikan KN Rp 57,5 Juta
Selasa 16-11-2021,03:39 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :