Perkaba Kepahiang Jamin Sudah Kantongi Izin Pemakaian GOr

Senin 15-11-2021,14:01 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Persatuan Keluarga Besar Batak (Perkaba) Kabupaten Kepahiang mengakui telah menggunakan Gedung Olahraga (GOr) Kabupaten Kepahiang untuk acara hajatan, Sabtu (13/11/21) lalu. Pemanfaatan sarana olahraga untuk kepentingan hajatan ini pula, dipastikan Perkaba sudah mengantongi izin dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang. Terkait persoalan sampah yang beredar, Perkaba mengklaim jika setelah hajatan selesai sampahnya sudah langsung mereka bersihkan. Sebagai salah satu anggota Perkaba Kabupaten Kepahiang, Kalimar Manik, S.Sos mengatakan kalau mereka sudah memperoleh izin Disparpora dengan nomor surat 556/675/ Disparpora/ 2021 yang tertanggal 20 September lalu. Dalam surat tersebut menurutnya juga menuangkan jadwal pemakaian GOr ini yakni, 13 November lalu. "Kita menggunakan GOr untuk hajatan dan kita juga telah mendapatkan izin. Jadi kalau yang katanya kita tidak mendapatkan izin itu tidak benar," bantah Kalimar. Selain itu Kalimar juga menerangkan jika izin yang didapatkan dari Disparpora Kepahiang, sekaligus dengan ketentuan retribusi PAD yang telah ditentukan. Terkait adanya sampah yang berserakan, Kalimar mengatakan jika hajatan yang mereka selenggarakan, selesai sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah itu dia mengatakan kalau sampah yang berada di dalam GOr saat itu sudah langsung dibersihkan dengan melibatkan penjaga GOr. "Sebelum pulang, GOr sudah di bersihkan bersama pengelolanya dan sampahnya juga diletakan di samping GOr. Kita juga sudah pamit kepada penjaga GOr kalau acaranya sudah selesai," sambung Kalimar. Diakui Kalimar jika menjaga fasilitas milik negara ini, memang menjadi kewajiban seluruh masyarakat. Maka dari itu sebelum menggunakan bangunan ini, mereka juga sempat membersihkan halaman GOr yang sebelumnya telah banyak ditumbuhi rumput. "Kita juga sempat bersihkan GOr dengan menggunakan mesin rumput dan itu biaya pribadi kami yang dikeluarkan," pungkasnya.   Pewarta : Efran Antony

Tags :
Kategori :

Terkait