2 Penadah Terancam 4 Tahun Penjara

Senin 08-11-2021,06:18 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Hingga Senin (8/11/21), FR (21) warga Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur dan NB (28) warga Desa Taba Renah Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong (RL) Provinsi Bengkulu, masih mendekam dibalik jeruji besi Polsek Ujan Mas Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Dijerat pasal 480 KUHP, 2 penadah yang berhasil diringkus belum lama ini terancam hukuman hingga 4 tahun penjara. "Sesuai dengan pasal 480 KUHP, 2 penadah ini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kapolsek Ujan Mas, Iptu. Teguh Prasetyo, S.Tr.K didampingi Kanit Reskrim, Bripka. Herlambang Pajarjaya, SH. Herlambang mengungkapkan jika perkara penadahan ini berkaitan dengan perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang saat ini sedang mereka tangani. Tidak akan berhenti sampai di sini saja, Herlambang menjelaskan jika selain FR dan NB, saat ini mereka juga sudah mengantongi 2 nama terduga pelaku lainnya. Salah satu dari 2 nama ini pula menurutnya, merupakan DPO jajaran Reskrim Polres Kepahiang. "Ada dua nama lagi yang sudah kita kantongi. Besar kemungkinan keduannya terlibat dalam kasus ini. Salah satu dari 2 nama ini diduga kuat dalang yang membongkar rumah korban. Namun untuk itu kami akan melakukan sejumlah penyelidikan dan pengembangan," lanjutnya. Baca juga : 2 Penadah Asal RL Diamankan Polisi Dilanjutkannya jika beberapa hari yang lalu, mereka sempat melakukan penggerebekan terhadap salah satu dari 2 DPO ini. Hanya saja saat penggerebekan berlangsung, DPO tersebut sudah terlebih dahulu melarikan diri dan sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya. "Jelas kita tidak akan tinggal diam. Pelaku akan terus kami buru hingga nanti berhasil diamankan," demikian Herlambang. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler