Ingat Tanpa Vaksin, Bansos Bisa Ditunda Hingga Diberhentikan

Selasa 26-10-2021,03:22 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 99 tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19, sejumlah aturan baru ditetapkan khususnya aturan terkait sanksi. Sebab bagi masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai sasaran vaksinasi Covid-19 tapi tidak mengikutinya, maka yang bersangkutan dikenakan dipastikan akan diberikan sanksi. Mulai dari penundaan, pemberhentian jaminan sosial atau Bantuan sosial (Bansos), penundaan dan pemberhentian layanan administratif bahkan penerapan sanksi berupa sanksi denda. Menindak lanjuti ketentuan ini, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah langsung menindaklanjutinya melalui surat nomor 4401/1580/Dinsos/2021 tanggal 18 Oktober dengan tujuan agar ketentuan ini segera diimplementasikan di tingkat kabupaten/kota. Mengenai hal ini, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU membenarkannya. Menurutnya, Pemkab Kepahiang telah menerima surat Gubernur Bengkulu terkait sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. "Surat itu juga menindak lanjuti Perpres, sosialisasinya sedang dijalankan kepada seluruh masyarakat. Kita mengimbau bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima Bansos untuk dapat melakukan vaksinasi agar terhindar dari sanksi administratif sesuai dengan aturan tersebut," ujar Dayat. Sesuai dengan Surat Gubernur Bengkulu ini, Dayat mengatakan kalau pemerintah kabupaten punya kewenangan memberikan sanksi administratif kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum melakukan vaksinasi. Di sisi lain bupati menerangkan, capaian vaksinasi covid-19 masih belum mencapai persentase Herd Imunity. Oleh karena itu, dirinya berharap masyarakat dapat mendukung program pemerintah untuk mengikuti vaksinasi. "Yang jelas, Pemkab Kepahiang menindaklanjuti aturan pemerintah pusat. Harapannya, masyarakat memahami aturan yang berlaku saat ini untuk dapat mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," harapnya. Baca juga : Vaksinasi Kurang Diminati Kalangan Remaja Sementara itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang terus melakukan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepahiang. Dengan melakukan vaksinasi terhadap masyarakat yang tersebar di wilayah kerja 14 Puskesmas di Kabupaten Kepahiang. Secara global mereka mencatat 40.301 suntikan vaksin dosis I dan II telah diberikan kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang. Rinciannya SDM kesehatan 1.094 suntikan, Lanjut usia (Lansia) 1.943 suntikan, petugas publik 6.952 suntikan dan masyarakat umum 14.597 suntikan. Meskipun demikian Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si mengatakan, capaian vaksinnasi di Kabupaten Kepahiang baru bekisar 17,06 persen. "Berdasarkan laporan yang kami terima dari 14 Puskesmas, terbanyak realisasi vaksinasi di Puskesmas Keban Agung yakni 47,27 persen dosis I dan 24,36 persen dosis II. Sementara realisasi vaksin yang terendah berada berada di Puskesmas Pasar Kepahiang dengan 10,54 persen dosis I dan 6,11 persen dosis II (Data lengkap di bawah)," sampai Tajri. Menurut Tajri, saat ini progres vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Kepahiang masih terbilang rendah. Salah satu faktornya masih rendahnya kesadaran masyarakat mengikuti program vaksinasi. Padahal stok vaksin yang tersedia, cukup untuk vaksinsi masyarakat Kepahiang. "Kalau untuk stok vaksin masih tersedia. Sekarang ini tinggal lagi kesadaran masyarakat untuk divaksin. Jika masyarakat datang ke Puskesmas untuk vaksin, pasti dilayani tenaga kesehatan," jelas Tajri. Ini Persentase Vaksinasi 14 Puskesmas di Kabupaten Kepahiang Puskesmas Durian Depun 22,7 Persen dosis I dan 23,28 persen dosis II, Cugung Lalang 26,10 persen dosis I dan 14,43 persen dosis II. Kemudian Ujan Mas 23,12 persen dosis I dan 11,59 persen dosis II. Kelobak 19,66 persen dosis I dan 10,96 persen dosis II, Pasar Kepahiang 10,54 persen dosis I dan 6,11 persen dosis II. Tebat Karai 14,45 persen dosis I dan 9,81 persen dosis II. Selanjutnya di Puskesmas Nanti Agung 19,92 persen dosis I dan 13,43 persen dosis II. Embung Ijuk 33,51 persen dosis I dan 24,77 persen dosis II. Keban Agung 47,27 persen dosis I dan 24,36 persen dosis II. Muara Langkap 40,15 persen dosis I dan 26,26 persen dosis II. Kabawetan 37,34 persen dosis I dan 19,68 persen dosis II. Bukit Sari 34,82 persen dosis I dan 19,69 persen dosis II. Talang Babatan 30,88 persen dosis I dan 16,06 persen dosis II. Batu Bandung 9,87 persen dosis I dan 6,38 persen dosis II. Dari catatan Dinkes, data seluruhnya 26,46 persen dosis I dan 15,43 persen dosis II sudah disalurkan untuk masyarakat Kabupaten Kepahiang.   Pewarta : Efran/Reka/Krn

Tags :
Kategori :

Terkait