Disdagkop UKM Kepahiang Pastikan MoU dengan Kejari Tagih Dana Bergulir

Kamis 20-05-2021,03:37 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang memastikan akan segera melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Yakni kerjasama dengan Seksi Datun terkait penagihan tunggakan dana bergulir. Kadis Perdagangan, Kop dan UKM Kabupaten Kepahiang, H. Husni Thamrin, SE, Rabu (19/05/2021) mengatakan, pihaknya akan menyiapkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan yang saat ini dalam proses MoU tengah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setkab Kepahiang. "SKK penagihan tunggakan dana bergulir saat ini sedang dipersiapkan, seperti tahun-tahun sebelumnya kami akan mengajukan permohonan MoU dengan Kejaksaan Negeri Kepahiang," sampai Husni. Dikatakan Husni, tunggakan dana bergulir sebelumnya mencapai Rp 610 juta yang merupakan pinjaman dana bergulir koperasi sejak tahun 2006 sampai dengan 2010 yang awalnya dianggarkan melalui APBD. Untuk mengembalikan dana bergulir tersebut pada kas daerah, maka dilakukan penagihan. Sebelum dilakukan penerbitan SKK, kata Husni, akan dilakukan penelusuran keberadaan koperasi. "Jumlah SKK tersebut nantinya berdasarkan keberadaan koperasi yang menunggak dana bergulir, setelah diketahui keberadaannya barulah SKK penagihan diterbitkan. Berapa jumlahnya akan kita kroscek," jelas Husni. MoU bersama dengan Kejaksaan Negeri Kepahiang, lanjut Husni, mampu menagih tunggakan dana bergulir yang sudah bertahun-tahun belum dikembalikan oleh koperasi. Tahun ini kemungkinan akan dilakukan penagihan pada koperasi yang menunggak sejak 2006. Pewarta : Reka Fitriani 

Tags :
Kategori :

Terkait