Jangan Asal Buat SKU, Pemdes/Kelurahan di Kepahiang Diminta Cek Kebenaran Usaha Warga

Rabu 19-05-2021,03:13 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang mengingatkan supaya Pemerintah Desa (Pemdes) dan pemerintah kelurahan, agar tidak asal menerbitkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi warga masing - masing. Terkait tingginya antusias dari warga yang mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk memastikan bantuan dalam rangka pemulihan ekonomi bagi, pemerintah kelurahan dan desa diminta untuk memastikan kebenaran usaha milik warga. Demikian disampaikan Kadis Perdagangan, Kop dan UKM Kabupaten Kepahiang, H. Husni Thamrin, SE, Selasa (18/05/2021). Menurutnya, selain SKU syarat lainnya untuk mengajukan bantuan tersebut ialah wajib dilampirkannya foto usaha. "Agar bantuan BPUM ini tepat sasaran, kita minta pemerintah kelurahan maupun pemerintah desa untuk memastikan kebenaran usaha milik warga, sebelum menerbitkan surat keterangan usaha, bila perlu melampirkan foto usaha," jelas Husni. Saat ini dikatakan Husni, data UMKM yang sudah diinput pada pemerintah pusat sebanyak 1.635, data tersebut dinyatakan memenuhi syarat sehingga dapat diajukan. "Setelah diinput, selebihnya pemerintah pusat melakukan verifikasi berdasarkan NIK pengusul, apakah tidak terdapat pinjaman perbankkan ataupun memenuhi syarat ketentuan lainnya," jelas Husni. Disisi lain, sambung Husni, bantuan BPUM yang nilainya berbeda dari tahun lalu sebesar Rp 2,4 juta tersebut dipastikan juga disalurkan kepada penerima tahun lalu dengan nominal bantuan tahun 2021 ini senilai Rp 1, 2 juta. "BPUM ini tetap digulirkan kepada penerima tahun lalu dengan nilai yang sama Rp 1,2 juta. Namun bagi UMKM yang belum terdata dapat diajukan baru pada tahun ini, makanya kita minta pihak kelurahan dan desa proaktif dalam mendata warganya yang memiliki usaha mikro," demikian Husni. Pewarta : Reka Fitriani 

Tags :
Kategori :

Terkait