Jelang Lebaran Belum Juga Gajian, Kades dan Perangkat Mulai Meradang

Rabu 05-05-2021,05:06 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sebagai bagian dari pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa dituntut memberi pelayanan prima terhadap masyarakat. Sayangnya pekerjaan yang dituntut maksimal ini, ternyata tidak berbanding lurus dengan hak yang mereka dapatkan. Pasalnya terhitung sejak awal Januari sampai dengan bulan Mei ini, mayoritas Kades dan perangkat desa di Kabupaten Kepahiang tak kunjung gajian. Seperti disampaikan SR salah satu Kades asal Kecamatan Ujan Mas, Selasa (04/05/2021). Dikatakannya, berdasarkan Juknis gaji Kades dan perangkat desa dialokasikan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan melalui APBD. Namun kenyataanya setelah lama diusulkan, sampai saat ini ADD tak kunjung dicairkan dan membuat mereka Kades dan perangkat desa semakin meradang. "Bukan hanya desa saya saja tapi seluruh desa mengalami persoalan yang sama," ujar SR. Lebih lanjut dipaparkan SR, saat ini Kades dan perangkat desa sangat berharap jika ADD dapat segera disalurkan. Sebab selain memang merupakan hak Kades dan perangkat desa, besarnya kebutuhan menjelang lebaran juga membuat kondisi Kades dan perangkat desa semakin kebingungan. "Maka dari itu kami berharap situasi ini bisa menjadi pertimbangan bagi Pemkab atau OPD yang memegang kebijakan," ungkapnya. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Padilah, Amd membenarkan situasi demikian. Bahkan menurut Padilah, hingga minggu pertama Mei 2021 ini desa di Kabupaten Kepahiang baru menerima penyaluran anggaran pencegahan dan penanggulan Covid-19. "Iya sampai sekarang (Selasa) baru dana Covid yang sudah pencairan. Sedangkan ADD yang mencakup gaji Kades dan perangkat sama sekali belum disalurkan," jawabnya. Pria yang menjabat sebagai Kades Tebat Monok Kecamatan Kepahiang ini menerangkan, sejak awal Apdesi sudah mendorong seluruh desa supaya segera menyampaikan usulan pencairan baik DD maupun ADD. Hanya saja menurut Padilah, keterlambatan pengajuan usulan yang terjadi sebelumnya, bukanlah semata - mata merupakan kelalaian pemerintah desa. Tetapi kesiapan Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes) juga menjadi kendala bagi desa. Namun dengan tidak memandang sebelah mata kesibukan OPD yang membidanginya, Padilah mengaku tetap berharap agar ADD dapat segera disalurkan. Sebab selain hak Kades dan perangkat desa, Padilah mengungkapkan jika ADD juga mencakupi kebutuhan operasional di tingkat desa. "Kades dan perangkat desa dituntut bekerja dan melayani dengan maksimal. Tapi paling tidak hak Kades dan perangkat desa jangan pula dipandang sebelah mata," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta 

Tags :
Kategori :

Terkait