RK ONLINE - May Day tahun 2021 atau peringatan hari buruh, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kepahiang tidak melaksanakan kegiatan apapun seperti di daerah lainnya. Meskipun demikian, SPSI Kabupaten Kepahiang tetap minta kepada seluruh perusahaan atau pelaku usaha di Kabupaten Kepahiang supaya memberikan hak - hak buruh di Kabupaten Kepahiang. Apalagi menjelang lebaran idul fitri, selain gaji seperti biasa yang diberikan pelaku usaha juga diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari raya (THR). Diwawancara, Minggu (02/05/2021) Ketua SPSI Kabupaten Kepahiang Edwar Samsi, S.IP, MM menyampaikan, untuk Kabupaten Kepahiang sendiri sebenarnya tidak ditemukan permasalahan antara pelaku usaha atau perusahaan dengan buruh. Dengan itupula pihaknya hanya menyarankan kepada pelaku usaha supaya bisa menyalurkan yang menjadi hak buruh se Kabupaten Kepahiang. "Aksi tidak ada, kegiatan lainnya juga tidak ada. Karena memang kita di Kepahiang ini tidak ada permasalahan dan antara pelaku pelaku usaha dan buruhnya baik - baik saja," kata sampai Edwar. Selanjutnya, sebagai perusahaan yang menampung sejumlah buruh atau tenaga kerja sudah selayaknya menyalurkan apa yang menjadi hak - hak yang diterima buruh. Terutama gaji yang harus diterima setiap waktunya gajian, selain itu menjalng lebaran idul fitri biasanya ada yang namanya THR dan itu wajib juga diberikan kepada buruh. "Untuk kesejahteraan buruh di Kepahiang supaya perusahaan menyalurkan gaji dan THR sesuai dengan hak yang diterima buruh di Kabupaten Kepahiang," kata Edwar. Selain itu, buruh di Kabupaten Kepahiang yang tidak mendapatkan THR supaya bisa melapor kepada pihaknya untuk difasilitasi dengan harapan bisa mendapatkan haknya. "Kita siap untuk memfasilitasi dan ketika buruh tidak mendapatkan THR nya, silakan saja berkoordinasi dengan kita selaku SPSI Kabupaten Kepahiang," demikian Edwar. Pewarta : Efran Antoni
May Day Tanpa Kegiatan, SPSI Minta Buruh Dapatkan Haknya
Senin 03-05-2021,12:05 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :