RK ONLINE - Banyaknya kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ditemukan di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, menyebabkan kecamatan ini diperlakukan khusus oleh Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Kepahiang. Bahkan jika tidak ada perubahan lagi mulai hari ini, Senin (03/05/2021) Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang mulai membatasi aktivitas di Kecamatan Kabawetan memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) lokal. Sebagai Jubir Satgas Covid-19, Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, S.KM, M.Si mengatakan, perkembangan kasus positif Covid-19 di Kecamatan Kabawetan sudah sangat memprihatinkan. Sebab dari 222 kasus positif saat ini, sekitar 85 persen dialami oleh masyarakat Kabawetan. Maka dari itu sebagai upaya pencegahan agar tidak semakin meluas, Satgas mengusulkan untuk memberlakukan pembatasan aktifitas sosial di dalam wilayah Kecamatan Kabawetan. "Karena perkembangan kasusnya sangat mengkhawatirkan, terpaksa aktifitas sosialnya dibatasi dengan PSBB lokal," terang Tajri, Minggu (02/05/2021). Adapun cakupan pembatasan aktivitas sosial yang diberlakukan ini, menurut Tajri, cukup banyak. Diantaranya melarang adanya kerumunan, memperketat protokol kesehatan, melarang pesta pernikahan dan menutup seluruh akses ke dalam lokasi destinasi wisata. "Tanpa terkecuali pembatasan ini diberlakukan untuk seluruh masyarakat Kabawetan," jelas Tajri. Tajri melanjutkan, dengan jumlah kasus terbanyak di Kabupaten Kepahiang maka akses ke luar masuk Kecamatan Kabawetan memang sudah seharusnya diperketat. Akan tetapi dengan banyaknya pertimbangan, Lockdown lokal ini tidak bisa diterapkan. Sehingga melalui SE bupati yang akan diedarkan hari ini, Tajri memastikan kalau aktivitas sosial masyarakat di kecamatan ini akan dibatasi dengan PSBB lokal. "SE bupati sudah dibuat dan besok (Hari ini, red) akan langsung diedarkan," terang Tajri. Dikatakannya pula kalau sesuai Juknis yang mereka terima, ketentuan zona maksimalnya adalah zona merah. Status ini pula ditetapkan jika di provinsi, kabupaten dan kecamatan tersebut sudah memiliki lebih dari 10 kasus positif. Sedangkan untuk status zona hitam, menurut Tajri tidak terdapat di dalam Juknis dan hanya istilah yang diberikan untuk suatu daerah dengan jumlah kasus yang luar biasa banyaknya. "Seperti Kabawetan ini memang sudah luar biasa banyak jumlah kasusnya tapi tidak bisa ditetapkan sebagai zona hitam. Karena zona hitam itu hanya istilah untuk zona jengkel seperti Kabawetan ini," pungkasnya. Baca berita lainnya : Positif Covid di Kepahiang Kembali Bertambah, 5 Kecamatan Masih Zona Merah Pewarta : Hendika Andesta
Hari Ini Kabawetan Mulai PSBB Lokal
Senin 03-05-2021,07:43 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :