4 Bulan Perangkat Masjid di Kepahiang Belum Gajian

Rabu 28-04-2021,06:09 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Hingga Selasa (27/04/2021), Bagian Kesra Setkab Kepahiang masih memproses penyusunan Surat Keputusan (SK) Bupati Kepahiang terkait pemberian gaji perangkat masjid di 12 kelurahan Kabupaten Kepahiang. Dampaknya selama 4 bulan yakni Januari hingga April 2021, para perangkat masjid belum menerima gaji. Karena itu ketika SK tuntas, secepatnya diusulkan untuk proses pencairan. "Kalau sekarang memang belum (Gajian). Karena prosesnya masih kita lakukan. Mudah - mudahan saja jelang lebaran nanti perangkat masjid bisa menerima gaji mereka. Kalau SK tuntas disusun, langsung diajukan untuk proses pencairan," kata Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Sapta Lasta Putra, S.Sos. Disampaikan Sapta, untuk besaran gaji yang akan diterima perangkat agama di 12 kelurahan Kabupaten Kepahiang sama dengan tahun sebelumnya. Imam Rp 600 ribu/ bulan, khotib 400 ribu/ bulan, bilal 300 ribu/ bulan, gharim 300 ribu/ bulan dan rubiah Rp 250 ribu/ bulan. Sedangkan untuk masjid kampung, Imamnya menerima Rp 300 ribu. Kemudian khotib 200 ribu/ bulan, bilal 200 ribu/ bulan, gharim 200 ribu/ bulan dan rubiah Rp 200 ribu/ bulan dan guru ngaji Rp 300 ribu/ bulan. "Untuk tahun 2021 ini untuk petugas Masjid Agung Baitul Hikmah juga mulai diberikan honor. Untuk imam besar Rp 1.250.000/ bulan, imam rawatib Rp 1.000.000/ bulan, khotib Rp 1.000.000/ bulan, muazin Rp 750.000/ bulan dan gharim Rp 750.000/ bulan," sampai Sapta. Menurut Sapta, untuk gaji tahap awal ini dimungkinkan akan diberikan secara serentak untuk 3 bulan pertama yakni Januari, Februari dan Maret. "Mungkin akan kita rapel, bulan selanjutnya akan kita usahakan perangkat masjid menerima gaji setiap bulan," demikian Sapta. Pewarta : Efran Antoni 

Tags :
Kategori :

Terkait