Hasil Asesmen Ahli Cagar Budaya, Tujuh TACB Kepahiang Dinyatakan Kompeten

Rabu 21-04-2021,07:12 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Lembaga sertifikasi profesi P-2 Kebudayaan Direktorat Jendral Kebudayaan Kemendikbud RI, menerbitkan Surat Keputusan hasil asesmen ahli cagar budaya Provinsi Bengkulu yang telah dilaksanakan di Bengkulu pada tanggal 5 - 8 April lalu. Dalam Surat Keputusan Nomor : SS-PCBM.952/LSPKEB/IV/2021, sebanyak 37 dari 41 orang peserta Provinsi Bengkulu dinyatakan Kompeten. Ketua LSP P-2 Kebudayaan Direktorat Jendral Kebudayaan Kemendikbud RI, Dra. Sri Hartini, M.Si, Rabu (21/04/2021) menjelaskan, seluruh peserta yang sudah dinyatakan kompeten sebagai Ahli Cagar Budaya Pratama dan Madya berhak untuk mendapatakan sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya. "Semua daftar nama terlampir yang dinyatakan kompeten, berhak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya. Namun, perlu kami sampaikan bahwa sertifikat akan disampaikan lebih lanjut mengingat sedang dalam proses penerbitan oleh BNSP," ujar Sri Hartini. Terpisah, salah seorang peserta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kepahiang, Ritmha Candra Ariesha, S.Pd, menuturkan, seluruh TACB asal kepahiang dinyatakan kompeten sebagai Ahli Cagar Budaya. "Iya benar, kemarin sudah dapat edarannya via PDF. Dari data tersebut, nama kami semua (TACB Kepahiang) seluruhnya dinyatakan Kompeten," ujar Ritmha. Adapun nama - nama peserta TACB Kepahiang meliputi, Ritmha Candra Ariesha, Vivi herdianti, Watini, Evi Efriyanti, Guntur Putra Jaya, Agus Sudaryadi, dan Firmansyah. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait