Dinas LH Kepahiang Pastikan Retribusi Kebersihan Pakai Karcis Kedaluarsa Bukan Petugasnya

Selasa 20-04-2021,02:43 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kepahiang menanggapi terkait beredarnya karcis retribusi kebersihan tahun 2020 yang ditarik dari pedagang makanan di kawasan depan Telkom saat Ramadhan 2021 ini. Kadis LH Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd memastikan jika penarikan retribusi menggunakan karcis kadaluarsa tersebut bukanlah petugasnya. Karena menurutnya, petugas retribusi kebersihan Dinas LH menarik iuran kebersihan pedagang menggunakan karcis tahun 2021. "Tidak, kita menggunakan karcis tahun 2021. Kalau ada yang menggunakan karcis 2020 pasti bukan petugas dari Dinas LH," tegas Muktar, Senin (19/04/2021). Mengenai hal tersebut, dikatakan Muktar pihaknya akan turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung kepada pedagang dan petugas retribusi. Pihaknya berharap, pedagang segera melaporkan jika ada karcis janggal beredar yang ditarik pada pedagang. "Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, jangan sampai karcis tahun lalu ini masih beredar. Karena setiap penarikan retribusi kebersihan itu masuk untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah)," jelas Muktar. Disinggung terkait kawasan larangan berjualan bagi pedagang di kawasan Taman Santoso atau depan Telkom tersebut, diterangkan Muktar, ketentuan retribusi kebersihan tetap diwajibkan bagi pedagang tetap maupun tidak tetap. Hal tersebut tertera pada Perda nomor 05 tahun 2011 tentang retribusi. Pasalnya setiap kegiatan perdagangan yang menghasilkan sampah akan dikenakan tarif dasar retribusi. "Kalaupun itu kawasan yang dilarang, penertiban haknya dinas terkait. Kalau kita hanya kebersihan saja. Retribusi kebersihan ini dikenakan bagi pedagang tetap maupun tidak tetap, apalagi yang menghasilkan sampah," tutup Muktar. Baca berita terkait : Larangan Pemkab Diabaikan Pedagang Takjil, Rela Bayar Pungutan Pakai Karcis Kadaluarsa Pewarta : Reka Fitriani   

Tags :
Kategori :

Terkait