Larangan Pemkab Diabaikan Pedagang Takjil, Rela Bayar Pungutan Pakai Karcis Kadaluarsa

Jumat 16-04-2021,06:32 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Meskipun sudah sering disampaikan dan diumumkan Pemkab Kepahiang, terkait larangan menggelar pasar Takjil karena pandemi Covid-19. Namun. larangan itu sepertinya diabaikan begitu saja oleh masyarakat. Bagaimana tidak, hingga puasa ketiga Kamis (15/04/2021) pedagang Takjil terus datang memenuhi seputaran pasar Kepahiang dan kawasan Taman Santoso. Kedatangan pedagang - pedagang ini pun ditenggarai ada koordinatornya. Pasalnya, ada ketentuan membayar pungutan bagi pedagang yang berjualan. Pemkab Kepahiang sendiri dari jauh - jauh hari sudah melarang keberadaan pasar Takjil di seputaran Pasar Kepahiang dan Taman Santoso. Bahkan larangan ini disampaikan di acara Coffee Morning Polres Kepahiang diselenggarakan sehari sebelum bulan suci ramadhan. Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM yang hadir dalam acara Coffe Morning menegaskan, tahun 2021 ini Pemkab Kepahiang secara resmi melarang pasar bukoan. Namun kenyataannya, pedagang Takjil di seputaran Pasar Kepahiang khususnya di seputaran Taman Santoso bukannya berkurang. Tetapi malah semakin hari terus bertambah banyak dari hari biasanya. Sementara itu, pedagang Takjil mengaku ikut - ikutan untuk berjualan. Karena melihat pedagang Takjil yang lebih dulu jualan tidak ditindak.  "Memang ada informasi yang mengatakan tidak ada Pasar Bukoan. Tetapi 2 hari puasa berjalan, saya melihat banyak orang jualan di seputaran taman. Akhirnya saya dan suami memutuskan ikut berjualan seperti pedagang Takjil lainnya," terang DW, salah satu pedagang asal Desa Tebat Monok. Selain keberadaan pedagang Takjil ini juga memicu kemacetan. Diduga kuat ada oknum yang menjadi koordinator banyaknya pedagang takjil yang jualan. Sebab dari pantauan langsung RK di lokasi, khususnya di seputaran Taman Santoso ada pungutan biaya lapak yang harus dibayar pedagang Takjil dengan sistem pembayaran perhari. Setiap pedagang yang sudah membayar diberikan karcis sebagai bukti pembayaran yang ternyata diketahui merupakan karcis kadaluarsa. "Karena tidak ada pilihan dan tidak bisa jualan, lebih baik kami ikut membayar seperti pedagang lainnya. Tidak tahu arahnya kemana (Uangnya disetorkan). Namun pungutan tersebut katanya untuk kebersihan dan biaya lainnya," singkat DW. Sementara itu Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir mengatakan, sampai kemarin larangan pasar Takjil atau bukoan masih belaku dan belum dicabut. Karena sesuai dengan apa yang dia sampaikan sebelumnya, pedagang Takjil hanya diperbolehkan berjualan di seputaran rumah masing - masing. "Pasar Takjil tidak boleh diaadakan tahun ini. Karena sampai saat ini pandemi Covid-19 masih terjadi. Kalau pasar bukoan diperbolehkan, tentu akan memicu terjadi kerumunan dan penularan Covid-19," singkat Zamzami. Pewarta : Hendika Andesta 

Tags :
Kategori :

Terkait