Selama Ramadhan 1442 H, Jam Kerja ASN Kepahiang Berubah

Senin 12-04-2021,07:09 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Selama bulan suci Ramadhan 1442 H, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu berubah dari biasanya. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 830/234/bag.8/2021 tentang penetapan jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang selama bulan ramadhan. Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, Senin menyampaikan, perubahan jam kerja ASN ini juga mengikuti SE Menpan RB Nomor 09 tahun 2021 tentang penetapan kerja pada bulan Ramadhan. "SE ini diedarkan sebagai pedoman pelaksanaan jam kerja ASN sehingga pekerjaan dapat berjalan secara efektif serta seimbang. Dengan pemberian waktu yang lebih luas untuk mengoptimalkan pelaksanaan ibadah puasa," ujar Zurdi Nata. Adapun beberapa point yang disampaikan dalam SE tersebut mengatur jam kerja para ASN yang mulai berlaku saat ditetapkannya 1 Ramadhan 1442 H. Tercatat, selama bulan suci ramadhan berlangsung ASN di lingkungan pemkab Kepahiang akan bekerja dari pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB (Senin - Kamis) dengan waktu istirahat selama setengah jam, pada pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Sementara pada hari Jum'at, waktu kerja ASN dimulai pada pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB, dengan waktu istirahat selama 1 jam, pada pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB. "Jumlah jam kerja efektif baik yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari jam kerja minimal 32,5 jam per minggu," demikian Wabup Kepahiang. Pewarta : Jimmy Mayhendra

Tags :
Kategori :

Terkait