Pasar Bukoan di Kepahiang Boleh atau Tidak?, Pekan Depan Kepastiannya

Kamis 01-04-2021,04:13 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang memastikan akan melaksanakan rapat bersama dengan sejumlah pihak terkait pekan depan, terutama dengan Satgas Covid-19 Kabupaten Kepahiang. Untuk memastikan, apakah pasar bukoan Ramadhan 1442 H tahun 2021 boleh diselenggarakan atau tidak. Lantaran pandemi Covid-19, pasar bukoan sejak tahun 2020 tidak diperbolehkan digelar karena memicu terjadinya kerumunan masyarakat. Kepala Dinas Perdagangan, Kop dan UKM Kepahiang, H. Husni Thamrin, SE, Rabu (31/03/2021) menjelaskan, terkait hal itu pihaknya tidak dapat memutuskan sepihak. "Penyelenggaraan pasar bukoan pada bulan Ramadhan tahun ini baru akan kita rapatkan bersama sejumlah pihak pekan depan terutama dengan Satgas Covid-19," ujar Husni. Tentunya, sambung Husni, sebelum memutuskan diselenggarakannya pasar bukoan akan memperhatikan banyak hal. Mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum sepenuhnya berakhir. Guna mengantisipasi terjadinya penyebaran covid yang membahayakan masyarakat. "Makanya kita rapatkan dulu, termasuk alternatif lokasi dan pengamanan serta kesiapan sesuai dengan ketentuan di masa pandemi Covid-19. Jangan sampai membahayakan masyarakat," jelas Husni. Sementara itu, warga Kepahiang Riani (27) salah seorang pedagang makanan siap saji berharap pemerintah daerah mengizinkan diselenggarakannya pasar bukoan. Karena pasar bukoan merupakan ladang rezeki tahunan yang mampu meningkatkan perekonomian menghadapi lebaran. "Dengan pasar bukoan ini, nuansa ramadhan pun lebih terasa di tengah masyarakat," tutup Riani. Pewarta : Reka Fitriani

Tags :
Kategori :

Terkait