GAWAT.! Sudah 46 Warga Kepahiang Digigit Anjing Liar

Jumat 26-03-2021,03:06 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Hingga Maret 2021, total kasus gigitan anjing liar Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Kepahiang mencapai 46 kasus. Jumlah kasus ini sudah bisa dibilang genting. Namun, sejauh ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui instansi terkait Dinas Pertanian belum dapat melaksanakan eliminasi anjing liar HPR. Hal ini lantaran masih terkendala aturan atau belum tersedianya payung hukumnya. Sejauh ini, Dinas Pertanian melalui Bidang Peternakan hanya melakukan upaya pencegahan penyebaran rabies dengan melaksanakan vaksinasi gratis bagi pemilik hewan penular rabies seperti anjing, kucing dan kera. Seperti dikatakan Kabid Peternakan, Rasikin, Sp, Kamis (25/03/2021). "Untuk melakukan eliminasi atau pemusnahan anjing liar kita masih terkendala aturan, belum ada aturan untuk langsung melakukan pemusnahan. Saat ini kita hanya melakukan sosialisasi, agar warga pemilik anjing tidak melepasliarkan hewan peliharaan mereka. Jenis hewan berbahaya seperti ini wajib untuk dikandangkan. Kemudian upaya menekan penyebaran rabies, kita melakukan vaksinasi gratis," kata Rasikin. Dijelaskan Rasikin, jika terjadi kasus gigitan anjing, kucing maupun kera yang merupakan hewan penular rabies wajib melaporkan pada pihaknya. Karena baik HPR maupun korban gigitan segera dilakukan observasi dan penanganan serius. "Misal setelah adanya kasus gigitan, anjing diobservasi selama 14 hari untuk melihat tanda sakit, perubahan perilaku, hingga kelesuan. Kalau ditemukan gejala atau anjingnya mati setelah insiden pengigitan, maka wajib anjing tersebut untuk dimusanahkan. Kemudian otaknya harus diperiksa di labor, apakah rabies atau tidak," paparnya. Kemudian terhadap korban terkena gigitan, sambung Rasikin, wajib segera dilakukan penanganan pencegahan rabies. Oleh petugas medis, korban segera disuntik Vaksin Anti Rabies (VAR). "Kita mengingatkan agar masyarakat pemilik hewan HPR untuk rutin melakukan vaksinasi hewan peliharaannya minimal enam bulan sekali. Ini untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran rabies. Hewan peliharaan HPR ini dikandangkan agar tidak membahayakan masyarakat," demikian Rasikin. Baca berita terkait : Lagi Warga Kepahiang Diserang Anjing, 1 Dari 3 Korban Digigit di Wajah, Luka 12 Jahitan Pewarta : Reka Fitriani 

Tags :
Kategori :

Terkait