Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Tunggu SK Menteri

Kamis 18-03-2021,05:37 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Menyikapi Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik yang menuai banyak isu dan polemik di tengah masyarakat. BPN Kabupaten Kepahiang pun memberikan penjelasan.Melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kepahiang, Rofi Andri menegaskan, wacana ini masih dalam kajian yang lebih lanjut. Sedangkan pemberlakuannya menunggu Surat Keputusan (SK) dari kementrian. "Sejauh saat ini Permen tentang sertifikat elektronik belum diterapkan, masih dalam pengkajian lebih lanjut. Kita menunggu intruksi dan SK dari Kementrian yang menetapkan BPN mana saja yang boleh menerapkannya," jelasnya, Rabu (17/03/2021). Dijelaskan lebih lanjut, jika ada pihak atau oknum yang mengatasnamakan Kantor Pertanahan melakukan penarikan sertifikat lama harap tidak diberikan. Karena sertifikat lama masih berlaku. "Jangan diberikan jika ada pihak yang mengatakan pegawai BPN dan menarik sertifikat milik masyarakat. Karena sertifikat lama masih berlaku, sertifikat elektronik masih dalam wacana," papar Rofi. Ia menambahkan, jika peraturan mentari tentang sertifikat elektronik sudah berlaku sasaran utama belum ke masyarakat. "Kalau sudah berlaku, pasti tanah pemerintah dan dinas dulu yang dilaksanakan pembuatan sertifikat elektroniknya. Sedangkan tanah masyarakat belum." demikian Rofi. Pewarta : Gatot Julian 

Tags :
Kategori :

Terkait