Penerima BLT-DD 2021 Wajib Dievaluasi dan Diverifikasi Ulang

Kamis 18-03-2021,04:54 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sama seperti tahun sebelumnya, tahun 2021 ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) dampak pandemi Covid-19 untuk masyarakat tidak mampu kembali dialokasikan. Bedanya, tahun ini BLT-DD dianggarkan langsung untuk 1 tahun anggaran. Kemudian masyarakat terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan ini, wajib diverifikasi dan dievaluasi kembali. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Ir. Ris Irianto, M.Si memastikan, tahun 2021 ini BLT-DD kembali dialokasikan oleh seluruh desa. Dengan besaran yang sama dengan gelombang kedua BLT-DD tahun 2020 lalu, BLT-DD tahun 2021 dialokasikan Rp 3,6 juta /KPM untuk 12 bulan atau Rp 300 ribu /bulannya. "Iya tahun 2021 ini, BLT-DD kembali dialokasikan dengan besaran perbulannya Rp 300 ribu/KPM selama 1 tahun," ujar Ris Irianto, Rabu (17/03/2021). Sementara itu, Kabid Fasilitasi Perencanaan Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Desa (FP3KD) Dinas PMD Kepahiang, Lilis Suryani, SE, MM menambahkan, untuk tahun ini KPM BLT-DD harus melalui evaluasi dan verifikasi ulang. Karena menurut Lilis, pada tahun 2020 lalu dengan dasar surat edaran dari bupati maka penerima bantuan sembako masih tetap diperbolehkan menerima BLT-DD. Sebab saat itu nilai bantuan sembako di Kabupaten Kepahiang masih terbilang sangat rendah. Sedangkan untuk tahun 2021 ini, Lilis memastikan kalau KPM BLT-DD sama sekali bukan penerima program bantuan pemerintah lainnya. "Jadi tahun ini jika bantuan sembako masih berlanjut, maka masyarakat yang tercatat sebagai penerimanya dipastikan tidak diperbolehkan mendapatkan BLT-DD lagi," terang Lilis. Dijelaskan lebih lanjut oleh Lilis, tahun 2021 ini pemerintah desa memang diinstruksikan kementerian untuk kembali mengalokasikan program anggaran khusus untuk BLT-DD. Dengan rentang waktu selama tahun 2021, BLT yang diberikan berjumlah Rp 300 ribu /bulan dari Januari - Desember. Namun jika ke depan situasi pandemi di Kabupaten Kepahiang memang sudah dipastikan berakhir, pemerintah desa dipastikan tetap bisa melakukan perubahan terhadap arah pemanfaatan dana BLT yang belum tersalurkan. "Dialokasikannya memang untuk setahun. Tapi nanti jika memang pandemi sudah berakhir, maka sisa BLT-DD yang belum dicairkan bisa diganti arah pemanfaatannya oleh masing - masing pemerintahan desa," demikian Lilis. Pewarta : Hendika Andesta 

Tags :
Kategori :

Terkait