RK ONLINE - Sidang lanjutan dugaan Tipikor pembelian lahan kantor Kecamatan Tebat Karai berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa (02/03/2021). Selain menghadirkan terdakwa Ahmad Rizal mantan anggota DPRD Kepahiangdan pemilik lahan Agus Suprianto ASN Kepahiang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang juga menghadirkan dua saksiyakni Mantan Kabag Hukum Setkab Kepahiang Hendri serta mantan Asisten Setkab Kepahiang, Idrus. Kajari Kepahiang, Ridwan Kadir, SH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza, SH, MH menerangkan, dari sidang yang dilaksanakan tersebut secara garis besar keterangan kedua saksi mengungkapkan jika proses penetapan harga dan menentukan lokasi lahan tanpa adanya telaah Bagian Hukum Setkab Kepahiang. "Surat Keputusan (SK) penentuan harga serta penentuan lokasi, tanpa adanya telaah dari Bagian Hukum. Padahal, kebijakan yang diambil untuk proses pembelian lahan seharusnya melalui proseduryang sesuai dengan aturan," kata Riky. Lebih lanjut dikatakan Riky, dalam proses pembelian lahan kantor Kecamatan TK yang dilakukan tidak adanya rekomendasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Seharusnya, menurut Riky, ketika Pemkab Kepahiang melakukan pembelian lahan supaya segala adminsitrasi atau dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pembebasan lahan harus dilengkapi. "Kalau dilihat dari keterangan saksi tadi (Kemarin, red), proses pembelian lahan memang sudah menyalahi aturan. Sidang kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi," singkat Riky. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Lahan Kantor Camat Tebat Karai Dibeli Tanpa Telaah Bagian Hukum
Rabu 03-03-2021,02:48 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :