RK ONLINE - Hasil sementara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kabupaten Kepahiang berada di peringkat III dari total 12 lembaga pemerintah dan non pemerintah dalam Provinsi Bengkulu. Hingga Kamis (25/02/2021), untuk LHKPN Kabupaten Kepahiang masih menyisakan 9 pejabat belum menyampaikan dari total 43 pejabat wajib LHKPN. Salah satu kendala ditemukan, admin LHKPN OPD Kepahiang kesulitan mendapatkan data kekayaan dari pejabatnya, sehingga pengisian dalam aplikasi belum bisa dilakukan. Dikonfirmasi, Kamis (25/02/2021) Plt. Ipda Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.Mpd menyampaikan, masih adanya pejabat belum LHKPN hasil sementara penilaian KPK RI untuk Kabupaten Kepahiang masih berada di peringkat III terkait kepatuhan. "Kita sudah berulang kali melakukan konfirmasi pada admin pejabat Kepahiang di OPD masing - masing. Hasilnya ada yang dalam proses pengisian dan ada juga yang sulit mendapatkan data dari pejabatnya," kata Hairah. Ia meminta pejabat Kabupaten Kepahiang yang belum menyampaikan LHKPN, secepatnya bisa melakukan penyampaian. Karena LHKPN pejabat Kabupaten Kepahiang sifatnya wajib untuk kepentingan pengawasan yang dilakukan KPK RI. "Sesuai dengan peraturan KPK RI nomor 2 tahun 2020, LHKPN sifatnya wajib. Sekali lagi kepada 9 pejabat Kepahiang yang belum LHKPN, supaya memberikan data kepada adminnya untuk dilakukan pengisian melalui aplikasi E LHKPN," demikian Hairah. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Admin LHKPN OPD Kesulitan Dapatkan Data Kekayaan Dari Pejabat Kepahiang
Jumat 26-02-2021,02:50 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :