RK ONLINE - Meskipun masih diselimuti persoalan kekurangan anggaran, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang menegaskan jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019 harus diberlakukan. Meskipun penerapan dan besaranya sudah dipastikan tidak bisa maksimal, PP tentang penyertaan Penghasilan Tetap (Siltap) Kades dan perangkat desa ini bersifat wajib dan harus diterapkan seluruh Pemerintah Desa (Pemdes). Kadis PMD Kabupaten Kepahiang Ir. Ris Irianto, M.Si melalui Kabid Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Desa, Lilis Suryani, SE, MM menerangkan, dengan besaran yang tidak ditetapkan, PP No 11 yang mengatur penambahan penghasilan Kades dan perangkat desa ini wajib dan harus diterapkan di Kabupaten Kepahiang. "Tidak boleh ada desa yang tidak menerapkanya. Semua desa wajib memberlakukan PP nomor 11 tahun 2019 tentang Siltap Kades dan perangkat desa ini," tegas Lilis. Dilanjutkanya, PP 11 tahun 2019 ini diwajibkan bagi desa berikut sanksi bagi desa yang tidak menerapkannya. Jika PP 11 tidak dijalankan, Lilis memastikan besaran ADD atau DD desa bersangkutan akan dipangkas atau dikurangi dari jumlah semestinya. "Ada sanksinya juga kalau tidak menerapkan PP ini, anggaran ke desanya akan dikurangi," ungkap Lilis. Dikatakanya pula kalau Siltap dialokasikan bukan melalui Dana Desa (DD) melainkan langsung dari Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan di APBD. Pada tahun anggaran 2020 lalu, total ADD di Kabupaten Kepahiang berjumlah sekitar Rp 50 miliar lebih. Dengan jumlah ini saja PP tentang Siltap ini masih tidak bisa diberlakukan secara maksimal. Apa lagi menurut Lilis di tahun 2021 ini, besaran ADD jauh berkurang dibandingkan tahun 2020 lalu. Sebab dari yang sebelumnya lebih dari Rp 50 miliar, tahun ini menurutnya hanya Rp 45,3 miliar saja. "Karena masih terkendala dengan ketersediaan anggaran, maka kewenangan terkait besaran Siltap ini diserahkan sepenuhnya kepada masing - masing desa," jelasnya. Meskipun masih terkendala dengan keterbatasan anggaran, Lilis mengaku optimis kalau PP No 11 ini dapat diterapkan di Kabupaten Kepahiang. Akan tetapi untuk besaranya, dirinya memastikan tidak akan diberlakukan secara maksimal. "Karena saat ini besaranya masih bisa ditentukan oleh masing - masing desa sesuai dengan kemampuan desa. Artinya, bisa dan wajib diterapkan meskipun tidak sepenuhnya," demikian Lilis. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Desa di Kepahiang Wajib Terapkan PP Nomor 11
Rabu 17-02-2021,03:03 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :