RK ONLINE - Dari total 53 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kepahiang, hanya segelintir saja yang menyalurkan kewajibannya dalam hal memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang. Padahal aturan untuk pemberian CSR sudah dituangkan dalam Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang nomor 9 tahun 2016 tentang tanggung jawab sosial perusahaan dan program kemitraan dan bina lingkungan. Dikonfirmasi, Senin (08/02/2021) Kabag Ekonomi Setkab Kepahiang, Nuriansyah, ST mengatakan, untuk di Kabupaten Kepahiang perusahaan yang menyalurkan CSR bisa dihitung dengan jari saja. Seperti Bank Bengkulu, PLTA Musi dan beberapa perusahaan lainnya, sementara lebih banyak perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya dalam hal CSR. "Untuk tahun 2020 lalu yang sudah memberikan informasi penyaluran CSR itu PLTA Musi dengan Bank Benkulu, hanya saja data tertulisnya belum kita terima," kata Nurisnsyah. Disampaikan Nuriansyah, setiap tahun berjalan 53 perusahaan yang tercatat dengan pihaknya secara terus - menerus dilayangkan surat guna memberitahukan supaya menyampaikan CSR kepada masyarakat. Karena untuk penyampaian CSR itu sifatnya wajib dan sudah dibuat regulasinya sejak tahun 2016 lalu. "Kita berharap tahun 2021 ini CSR bisa disalurkan perusahaan kepada masyarakat, sehingga masyarakat Kepahiang bisa terbantu," demikian Nuriansyah. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Hanya Segelintir Perusahaan di Kepahiang Salurkan CSR
Selasa 09-02-2021,03:06 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :