Penyidik Libatkan APIP Audit BLUD RSUD Kepahiang

Selasa 09-02-2021,03:00 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Menindaklanjuti indikasi penyimpangan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta dugaan markup pengadaan obat di RSUD Kepahiang, Senin (08/02/2021) penyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi. Setelah ini nanti, untuk menghitung angka ketimpangan antara Surat Pertanggungjawaban (SPj) dengan fakta realisasi sebenarnya, penyidik Polres Kepahiang sudah merencanakan untuk menurunkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP melalui Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi SI salah satu mantan bendara RSUD Kepahiang yang saat ini dikabarkan sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara di RSUD Kepahiang. "Iya, tadi (Senin) kami kembali melanjutkan penyelidikan dengan menghadirkan mantan bendahara RSUD untuk dimintai keteranganya," terang Welliwanto. Selain itu Kasat Reskrim ini mengungkapkan kalau untuk mendalami indikasi dan dugaan yang ditemukan penyidik ini, Polres Kepahiang juga mengagendakan  penghitungan terhadap besaran dugaan kerugian negara yang muncul dari dugaan selisih antara SPj dengan realisasi dana BLUD di RSUD Kepahiang pada tahun anggaran 2019 lalu ini. ''Sementara ketimpangan SPj dengan realisasi ini ditaksir mencapai Rp 500 juta. Tapi untuk memastikanya, harus melalui proses penghitungan," jelasnya. Untuk melakukan penghitungan ini menurutnya, Polres Kepahiang harus melakukan audit yang nantinya dilaksanakan dengan melibatkan auditor eksternal Polres Kepahiang, salah satunya auditor dari APIP. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait