Penertiban Prokes di Pasar, Pelanggar Disanksi Push Up

Kamis 04-02-2021,07:46 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Tim Satgas Covid yang terdiri anggota Satpol PP, BPBD, Dishub, TNI/Polri melaksanakan giat operasi rutin Yustisi Prokes (Protokol Kesehatan) di seputaran Pasar Kepahiang Kecamatan Kepahiang Provinsi Bengkulu, Kamis (04/02/2021) siang. Operasi ini dilaksanakan guna mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes 3 M di lingkungan pasar. Terlebih, Pasar Kepahiang merupakan lokasi yang banyak dikunjungi masyarakat. Karena itu harus dipantau Prokes Covid seperti Menjaga Jarak, Memakai Masker dan Mencuci tangan. "Yustisi tetap sama seperti biasa, mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Yustisi kali ini kita laksanakan di lingkungan pasar, yang mana disini ada aktivitas transaksi jual - beli yang memungkinkan masyarakat saling bersentuhan dan berkerumun," sampai Kasatpol PP dan Damkar, A. Ghani, S.Sos. Saat operasi berlangsung, beberapa pelanggar prokes yang tidak menggunakan masker diberi sanksi untuk melakukan push up. Setelahnya, pelanggar tersebut diimbau untuk menggunakan masker. "Sementara pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan masker kami berhentikan. Jika dia membawa masker, kami wajibkan mereka untuk menggunakannya. Namun jika tidak, kami perintahkan mereka untuk membeli masker terlebih dahulu di toko - toko terdekat, baru setelahnya bisa melanjutkan perjalanan," lanjutnya. Selain imbauan menggunakan masker, Operasi yustisi juga melakukan penertiban arus Lalin di sekitar pasar. Terdapat beberapa pengendara melintasi jalur yang tidak semestinya, dan diperintahkan untuk segera putar balik. "Hal ini agar arus lalin di pasar tetap lancar dan tidak menimbulkan macet," demikian Ghani. Pewarta : Jimmy Mayhendra Editor     : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait