Biaya Berobat Warga Miskin di Kepahiang Kembali Ditanggung APBD

Kamis 04-02-2021,02:49 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Terhitung 1 Februari 2021 lalu, BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibiayai APBD Kepahiang untuk warga miskin di Kabupaten Kepahiang mulai aktif kembali. Ini setelah adanya perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinkes Kepahiang dan BPJS Kepahiang belum lama ini. Total 13.878 jiwa masyarakat miskin di Kabupaten Kepahiang, BPJS Kesehatannya ditanggung melalui APBD Kepahiang. Namun dari total tersebut hingga sekarang pihak BPJS masih melakukan verifikasi terkait ditemukannya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid. Diwawancara, Rabu (3/2) Kepala Dinkes Kepahiang, Tajri Fauzan, SKM, M.Si mengatakan, penandatanganan sudah dilakukan dan tidak ada kendala lagi ketika masyarakat Kepahiang peserta BPJS PBI ingin berobat. Dinkes Kepahiang menyediakan dana Rp 7,2 miliar untuk PKS hingga Desember 2021. "Tahap awal kita kita sediakan dana Rp 4,6 miliar, sisanya akan kita anggarkan lagi di APBD-P nantinya. Intinya masyarakat Kepahiang yang ingin berobat tidak terkendala lagi ketika menggunakan BPJS PBI," kata Tajri. Untuk total BPJS Kesehatan masyarakat Kepahiang yang dibiayai APBD Kepahiang masih sama seperti tahun 2020 lalu. Dimungkinkan sepanjang waktu berjalan masih ada pengurangan. "Kita lihat saja kedepannya, kemungkinan adanya pengurangan untuk total sesuai hasil verifikasi," pungkas Tajri. Terpisah dikonfirmasi, Pimpinan BPJS Kesehatan Kepahiang, Ruri Romlah Melita, SE mengatakan, masyarakat Kepahiang yang BPJS Kesehatan ditanggung Pemkab Kepahiang tidak perlu takut lagi untuk berobat. Karena sejak 1 Februari lalu BPJS seluruhnya sudah aktif, kecuali beberapa peserta yang NIK-nya belum valid. "Sekarang kita masih melakukan verifikasi bersama Dinas Dukcapil Kepahiang. Karena ditemukan beberapa NIK peserta yang tidak valid. Untuk rinciannya masih dalam penghitungan kita," kata Ruri. Ditanya soal iuran Januari lalu, Ruri menerangkan, karena non aktif sehingga tidak ada tagihan yang harus dibayarkan Pemkab Kepahiang. "Selama 1 bulan penuh (Januari, red) BPJS Kesehatan PBI memang non aktif. Jadi tidak ada tunggakan yang harus dibayarkan Pemkab Kepahiang dan akan dimulai iuran per Februari," demikian Ruri. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait