RK ONLINE - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu akan melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setkab Kepahiang, terkait rencana kenaikan tarif retribusi kebersihan. Kenaikan tarif ini seiring akan direvisinya Raperda tentang perubahan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Namun, Menurut Kepala DLH Kepahiang, Muktar Yatib, S.Pd, rencana kenaikan tarif harus dilakukan kajian lebih dulu. Mengingat masyarakat masih menghadapi pandemi covid pada tahun ini yang berdampak terhadap merosotnya ekonomi. Diketahui, retribusi kebersihan bagi pedagang kaki lima yang ditetapkan berdasarkan Perda yakni Rp 500 dan retribusi bongkar muat Rp 1.000. "Kita belum memastikan tarif retribusi kebersihan ini akan naik tahun 2021 ini. Karena untuk menetapkan tarif harus berdasarkan Perda. Tahun ini memang direncanakan revisi Perda retribusi, mengenai kenaikan tarif sesuai dengan regulasinya akan kami koordinasikan pada Bagian Hukum," jelas Muktar, Selasa (02/02/2021). Wacana kenaikan tarif retribusi dikatakan Muktar, mempertimbangkan beberapa point seperti aktifitas bongkar muat angkutan dalam Perda lama yang hanya berlaku di kawasan terminal Pasar Kepahiang saja. "Sementara bongkar muat di luar terminal juga ada, tapi ketentuannya tidak tercantum dalam Perda. Ini lah juga yang akan kami konsultasikan. Kemudian, kami mengingatkan bahwa pungutan retribusi hanya dilakukan petugas yang diberikan surat tugas khusus dan seragam. Selain dari mereka ini, artinya bukan tanggungjawab kami," tegas Muktar. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Soal Kenaikan Retribusi Kebersihan, DLH Kepahiang Tunggu Hasil Kajian
Rabu 03-02-2021,03:47 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :