RK ONLINE - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) merespon cepat hasil audit BPK RI terhadap pekerjaan fisik di tahun 2019. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil temuan BPK senilai Rp 390 juta telah dikembalikan ke kas negara sepenuhnya. Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Benteng, Lili Trianti, S.Sos membenarkan jika TGR pada Dinas PUPR telah dikembalikan ke negara pada tahun 2020. Dengan demikian sudah tidak ada lagi permasalahan lantaran dari pihak dinas sudah mentaati rekomendasi BPK. "Kalau soal temuan BPK di Dinas PUPR itu sudah dikembalikan seluruhnya ke kas negara," ujar Lili kepada RK Online, Senin (01/02/2021). Untuk diketahui, indikasi temuan pihak BPK terhadap 8 paket pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi. Yakni proyek peningkatan Jalan Karang Tinggi - Plajau Rp 105 juta, peningkatan Jalan Taba Lagan - Dusun Bukit Rp 21 juta, dan peningkatan Jalan Taba Pasmah - Dusun Baru I Rp 14 juta. Kemudian peningkatan Jalan Sidorejo - Sidodadi Rp 56 juta, peningkatan Jalan blok VI menuju blok VII Desa Pekik Nyaring Rp 33 juta, peningkatan Jalan Bintang Selatan-PIR Rp 64 juta, serta peningkatan Desa Talang Panjang Rp 47 juta. "Intinya ini menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar dalam pengelolaan keuangan daerah kedepannya lebih baik sesuai aturan yang ada," demikian Lili. Redaksi
TGR Dinas PU Rp 390 Juta, Ipda : Sudah Dikembalikan
Senin 01-02-2021,09:58 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :