Selain Minta Uang Belasan Juta dan Tiduri Korbannya, Pria Beristri Ini Juga Ngaku Anggota TNI

Rabu 27-01-2021,03:31 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Dari lanjutan kasus dugaan pemerasan hingga memanfaatkan kesempatan untuk meniduri korbannya, terungkap sejumlah fakta baru dilakukan pelaku memuluskan sandiwaranya. Hal ini terungkap dalam press release yang dilaksanakan Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Selasa (26/01/2021). Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Suparman, SIK, MAP yang memimpin langsung pres release mengungkapkan, tersangka SA (38) warga Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang juga mengaku sebagai anggota TNI dalam menjalankan aksinya memeras serta meniduri LI (32). Selain memiliki video bugil korban. Hingga akhirnya LI, janda anak 2 warga Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang pun berhasil ditiduri SA. Meskipun uang yang diminta Rp 15 dari LI belum didapatkan lantaran lebih dulu ditangkap kepolisian. "Jadi selain memaksa korban melayani nafsu birahinya bermodal ancaman menyebarkan video bugil korban, tersangka juga sempat berulang kali mencemarkan nama baik Aparat Penegak Hukum (APH)." kata Kapolres. https://www.youtube.com/watch?v=UFxW7xuCKQQ     Lebih lanjut dikatakan Kapolres, agar bisa meniduri korban tersangka sempat mengatakan kalau rekaman Video Call (VC) dirinya dengan korban yang bugil sempat beredar dan jatuh ke tangan salah satu personel Polres Kepahiang. Kepada korban, tersangka mengaku diperas dan terpaksa mengeluarkan uang hingga Rp 15 juta untuk menutupi agar video tersebut tidak beredar. "Kata tersangka dirinya sempat diperas anggota Polres Kepahiang karena rekaman VC itu. Tapi ternyata hanya modusnya saja dan semua itu hanya sandiwara tersangka untuk dapat menyetubuhi korban dan dapat uang dari korban," terang Kapolres. Kapolres memaparkan, tersangka SA mengaku - ngaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Kodim 0409 Rejang Lebong."Bahkan ada juga akun Facebook tersangka yang memasang foto profil anggota. Ini salah satu upaya tersangka menipu dan mengaku sebagai anggota," papar Kapolres. Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu. Welliwanto Malau, SIK, MH menjelaskan, perbuatan  tersangka ini dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Tidak ada perdamaian antara korban dengan tersangka. Sehingga dipastikan perkara ini lanjut sampai persidangan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," singkat Kasat Reskrim. Baca berita terkait : Ancam Sebar Video Bugil, Janda Diperas dan Dipaksa “Wik Wik” Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait