RK ONLINE - Dari data Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepahiang, 11 kontruksi reklame/ baliho mengantongi izin di Kabupaten Kepahiang. Kontruksi reklame tersebut tersebar di 8 kecamatan dalam Kabupaten Kepahiang. Dalam proses penerbitan izinnya, DPM PTSP Kepahiang mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tahun 2016 tentang kontruksi baliho. Dikonfirmasi, Selasa (19/01/2021) Kabid Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kepahiang, Dedi Mulyadi, S. Hut mengatakan, izin reklame sendiri akan berlaku selama 1 tahun dan diwajibkan untuk melakukan perpanjangan. Sementara untuk lokasi yang dilarang mendirikan atau melakukan pemasangan reklame khusus berkaitan dengan rokok berada di jalur hijau. "Untuk jalur hijau kita mulai dari Sp Kuterejo hingga depan Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang dan seluruhnya tidak diperbolehkan untuk pemasangan reklame rokok," kata Dedi. Sementara di luar dari Sp Kuterejo - depan kantor Pemkab Kepahiang, seluruhnya bisa dilakukan pemadangan reklame rokok. Hanya saja harus mendapatkan izin dari DPM PTSP Kepahiang. "Untuk proses pendirian kontruksi reklame sendiri, pihak yang akan mendirikan menyampaikan permohonan kepada DPMPTSP. Dalam permohonan itu dilampirkan gambar, lokasi kontruksi serta sejumlah data perusahaan," terangnya. "Kita akan melakukan survei. Kalau hasil survei kita dinyatakan layak, maka ketika retribusi tuntas dan syarat lengkap barulah kita memberikan izin pemasangan dan wajib diperpanjang setiap 1 tahun sekali. Kalau terkait retribusi, itu merupakan ranahnya BKD Keuangan," demikian Dedi. Terpisah, Disela Sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kepahiang di kawasan Pasar Kepahiang, Selasa (19/01/2021). Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, M.Si menyoroti keberadaan reklame rokok yang berada tepat di depan gedung pasar Kepahiang. Ia menilai, reklame rokok sudah tidak diperbolehkan lagi berada di jalan protokol. Menurutnya, jalan yang tidak boleh ada iklan rokoknya adalah jalan nasional, jalan provinsi dan jalan strategis. Bahkan keberadaan reklame rokok di kawasan Pasar Kepahiang tersebut dinilai merusak pemandangan dan gedung Pasar Kepahiang, apalagi menurut keterangan pedagang sebelumnya pernah ada warga yang kesetrum. "Kita minta agar keberadaan reklame rokok yang berada tepat di depan gedung Pasar Kepahiang ini dipindahkan, pertama karena melanggar lantaran ditempatkan di jalan protokol, kedua merusak pemandangan kota. Apalagi sampai membahayakan warga, terutama pedagang disini," tegas Andrian. Pihaknya menegaskan Dinas PMPTSP untuk menertibkan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Perda nomor 30 tahun 2016 tentang pajak daerah. Reklame rokok diperbolehkan sepanjang tidak menyalahi aturan. "Kita minta penempatannya sesuai dengan aturan saja, DPMPTSP harus memperhatikan Perda yang ada, jangan sampai penempatan reklame rokok menyalahi aturan," ujar Andrian. Pewarta : Efran Antoni /Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
Hanya 11 Reklame di Kepahiang Kantongi Izin
Rabu 20-01-2021,07:37 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :