RK ONLINE - Pemkab Kepahiang berencana tak mewajibkan seluruh ASN bekerja setiap hari di kantor seperti biasa. Mengantisipasi penyebaran Covid 19 yang kian menghkawatirkan, Pemkab akan menerapkan 50 persen saja ASN Kepahiang bekerja dari kantor. Sisanya, tetap berkewajiban kerja namun dari rumah saja. Asisten III Setkab Kepahiang, Hairah Aryani, S.Sos, M.MPd, Senin (18/01/2021) menerangkan, rencananya setiap ASN di OPD dibagi dua. "Ada 50 persen ASN kerja dari rumah. Hari ini (Senin) kita sudah rapat awal, besok (Selasa) kita akan finalkan untuk kebijakan 50 persen ASN Kepahiang bekerja di rumah," kata Hairah. Wacana di atas lanjutnya, tak dilakukan secara menyeluruh. Seperti ASN di Inspektorat daerah (Ipda) RSUD, Dinkes serta DPM PTSP dan Dukcapil kemungkinan mendapat pengecualian. Karena OPD tersebut bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. "Untuk Ipda personelnya sedikit, sementara kerjanya banyak dan tetap masuk kerja setiap harinya. Sementara OPD pelayanan lainnya itu harus tetap melayani masyarakat secara full setiap hari. Finalnya akan kita putuskan dalam rapat nantinya," sampai Hairah. Pembagian beban kerja ini pula lanjutnya, hanya berlaku untuk eselon III ke bawah saja. Artinya, para pimpinan OPD tetap ngantor seperti biasanya. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Setengah ASN Kepahiang Kerja dari Rumah
Selasa 19-01-2021,03:24 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :