Pemkab Ambil Alih Lahan Kepahiang Alami

Jumat 08-01-2021,03:11 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Areal landmark bertuliskan Kepahiang Alami di kawasan Bukit Jupi Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang akan dibebaskan Pemkab Kepahiang. Selama ini, kepemilikan lahan masih atas nama pribadi. Selain lahan Kepahiang Alami, ada 3 lahan lainnya akan dibebaskan bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang tahun ini. Yakni, lahan usulan PDAM, Dinas Perdagangan Koperasi UKM Kepahiang dan Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang. Dikonfirmasi, Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menerangkan, sudah diputuskan 4 pembebasan lahan dilakukan sepanjang 2021. Selain lahan Kepahiang Alami, juga dibebaskan lahan di Desa Taba Tebelet dan komplek perkantoran Pemkab Kepahiang untuk kepentingan ketersediaan air bersih PDAM. "Kedua item lahan lainnya untuk pembangunan pembangunan Unit Metrologi Legal (UML) dan pembangunan bak penampungan air dan pemasangan pipa untuk distribusi air dalam Kecamatan Kepahiang," kata Iwan, Kamis (07/01/2021). Sebelum dilakukan pembebasan lahan, pihaknya akan melakukan pengukuran terlebih dahulu hingga dilakukan perhitungan harga oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). "Tadi (kemarin, red) kita melakukan pengukuran lahan Kepahiang Alami dengan melibatkan BPN Kepahiang dan seterusnya pengukuran juga dilakukan terhadap lahan lainnya," sampai Iwan. Seperti biasa, dalam proses pembebasan nantinya pihaknya akan melibatkan tim, dari Kejari maupun Mapolres serta sejumlah pihak lainnya. "Semoga saja 4 lahan yang menjadi rencana pembebasan kita akan tuntas di tahun 2021 ini, dengan itupula secara berlahan sejumlah pembangunan di Kepahiang bisa direalisasikan untuk kesejahteraan masyarakat," demikian Iwan. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait