Kabar Baik, BPUM UMKM Dibuka Sampai 2021

Senin 28-12-2020,12:02 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pengusulan agar bantuan produktif usaha mikro (BPUM) UMKM, dapat diperpanjang hingga tahun depan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan roda perekonomian yang lesu perputarannya akibat pandemi covid-19. Kadis Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, H. Husni Thamrin, SE, Minggu (27/12/2020) menjelaskan, kriteria penerima BPUM UMKM sama seperti sebelumnya. Diprioritaskan bagi UMKM yang belum mendapatkan bantuan BPUM senilai Rp 2, 4 juta sebelumnya. "Informasinya bantuan BPUM UKM diperpanjang sampai dengan tahun 2021, kami juga masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. Harapannya memang begitu dan memprioritaskan bagi UMKM yang belum mendapatkan bantuan itu," jelas Husni. Dikatakan, pada usulan program BPUM tahap I dan II tahun 2020 dari Kabupaten Kepahiang mengusulkan sebanyak 9.005 untuk mendapatkan bantuan tersebut, hanya saja tak dapat diakumulasi berapa UKM yang memenuhi syarat mendapatkan bantuan tersebut, lantaran bantuan dikonfirmasi langsung pada pemilik UKM bersangkutan. "Yang diusulkan sebelumnya cukup banyak, semuanya UMKM yang benar-benar didata oleh pihak kelurahan dan desa, kemudian dari petugas dinas menginput ke Kementerian Koperasi dan UKM, namun tak dikonfirmasi melalui kita berapa banyak yang disetujui usulannya, informasi dari BRI banyak masyarakat kita yang melakukan pencairan bantuan BPUM," jelas Husni. Pihaknya lanjut Husni berharap program tersebut dapat berlanjut pada tahun 2021, mengingat masih banyak UMKM yang belum mendapatkan bantuan langsung tunai. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait