RK ONLINE - Sempat dibuka seluas - luasanya saat masa kampanye Pemilukada, Pemkab Kepahiang kembali memutuskan pengghentian izin resepsi pernikahan. Melalui Rakor, Kamis (17/12/2020) di ruang rapat bupati, Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM, IPU sekaligus sebagai ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Kepahiang menyampaikan pandemi Covid 19 di Kabupaten Kepahiang sudah sangat mengkhawatirkan. "Tadi (Kamis, red) kami Satgas rapat koordinasi lagi, menindak lanjuti situasi terkini," ungkap Dayat. Hasil Rakor, menutup pemberian izin resepsi pernikahan di Kabupaten Kepahiang. Tanpa terkecuali, aturan tersebut lanjutnya berlaku untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Kepahiang. "Tanpa terkecuali, sejak SE diterbitkan tidak ada lagi masyarakat yang boleh menggelar pesta resepsi pernikahan," tegas Dayat. Jubir Satgas Covid-19, sekaligus Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang Tajri Fauzan menambahkkan, dari 205 kasus positif Covid, 65 persen diantaranya merupakan kasus yang diduga kuat merupakan klaster pesta resepsi pernikahan. "Maka dari itu melalui Rakor Satgas tadi, diputuskan kalau pesta resepsi pernikahan sudah tidak diperbolehkan," jelasnya. Pelarangan resepsi nikah lanjutnya, bukan berarti melarang masyarakat yang ingin menjalankan prosesi nikah. "Rangkaian wajib pernikahan seperti ijab kabulnya tetap diperbolehkan. Kalau masih ada yang menggelar pesta yang memicu kerumunan, jangan heran dan terkejut jika tanpa tawar menawar langsung dibubarkan," pungkasnya. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Pemkab Kepahiang Stop Izin Resepsi Kawinan
Jumat 18-12-2020,04:01 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :