Mantan Dewan dan ASN Kepahiang Ditetapkan Tersangka

Senin 14-12-2020,05:39 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Usai menjalani pemeriksaan, penyidik Kejari Kepahiang menetapkan AR mantan anggota DPRD Kepahiang dan AA ASN Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu sebagai terangka,  Senin (14/12/2020). Keduanya ditetap tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Kecamatan Tebat Karai tahun 2015. Usai ditetapkan jadi tersangka, keduanya langsung di tahan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses lebih lanjut. Dalam rilisnya Kajari Kepahiang Ridwan Kadir, SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, MH, Kasi Intel Arya Marsepa, SH mengatakan, dari tindakan dugaan Tipikor yang dilakukan keduanya negara di rugikan kisaran Rp 281 Juta. "Sekarang penahanan kedua tersangka kita titipkan ke Mapolres Kepahiang selama 20 hari ke depan," singkat Kajari. Pewarta : Efran Antoni Editor      : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait