Mantan Pasien dan Ibu Hamil Tidak Dapat Vaksin Covid-19

Kamis 10-12-2020,08:20 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Terkait proses penyaluran vaksin Covid-19 di Kabupaten Kepahiang, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang belum bisa menetapkan kapan waktu pastinya. Adapun peruntukkannya, Dinkes Kepahiang sudah memastikan mantan pasien positif Covid-19 dan perempuan hamil, tidak akan mendapatkan bagian dari imunisasi Covid. Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si memastikan, vaksin diperuntukkan bagi masyarakat dengan rentang usia 18 tahun - 59 tahun. "Yang boleh menerima vaksin tidak sembarangan," terang Tajri, Rabu (09/12/2020). Dia mengingatkan, masyarakat dengan memiliki riwayat pengidap penyakit komorbid juga tidak dapat diberikan vaksin Covid. Sebab dengan riwayat penyakit tersebut, vaksinasi Covid dapat menimbulkan resiko tinggi. "Jangan sampai nanti vaksin ini menimbulkan kekhawatiran baru. Sehingga yang memiliki riwayat penyakit komorbid, dilarang mengkonsumsi vaksin ini," singkat Tajri. Pewarta : Hendika Andesta  Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait