42 Pasutri di Kepahiang Ikut Sidang Isbat

Senin 30-11-2020,04:46 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Sebanyak 42 pasangan suami istri (Pasuti) Kabupaten Kepahiang, segera miliki buku nikah. Ini setelah Pemerintah Kepahiang bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Agama (PA) melakukan sidang isbat, Senin (30/11/2020). Dalam sambutannya, Plt. Bupati Kepahiang, Neti Herawati, S. Sos mengatakan, kegiatan ini sangat bermanfaat untuk masyarakat Kepahiang. Karena di awali dengan buku nikah seluruh administrasi akan dimiliki. "Alhamdulillah kegiatan sidang isbat kita bisa terlaksana, ini merupakan yang pertama kali kita laksanakan, " kata Neti. Sementara Kepala Kemenag Kepahiang Herman Yatim mengatakan, seharusnya pernikahan masyarakat Kepahiang harus tercatat di seluruh KUA dalam Kabupaten Kepahiang. "Buku nikah ini sifatnya penting dan wajib, dengan itu pula supaya harus tercatat di KUA se-Kabupaten Kepahiang," sampai Herman. Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Bengkulu, Dr. H. M. Sutumo. Kegiatan sidang isbat merupakan hal yang luar biasa dan merupakan suatu trobosan yang baik dilakukan Pemkab Kepahiang. "Sidang isbat nikah merupakan suatu solusi bagi Pasutri yang sebelumnya menikah tapi tidak memiliki buku nikah. Sesuai dengan Peraturan MA nomor 1 tahun 2015 terkait pelayanan kepada masyarakat," papar Sutumo. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait