RK ONLINE – Hanya karena persoalan korek api gas, malah terjadi aksi pengeroyokan yang berbuntut pembacokan. Korbannya adalah Eki (20) warga Desa Tanjung Bunga I Kecamatan Lebong Tengah. Lengan tangan dan kepala korban terpaksa mendapatkan belasan jahitan karena sabetan senjata tajam. Pelaku adalah PI (20) warga Semelako III yang melibatkan 2 rekannya yaitu IR (19) dan YN (20). Ketiganya sudah diamankan di Polsek Lebong Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Data diperoleh, kejadian ini terjadi di simpang masuk Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Tengah, Selasa (17/11/2020) sekitar pukul 21.45 WIB. Awalnya Eki meminjam korek milik PI untuk menghidupkan rokok. Masalah muncul saat korban mengembalikan korek yang saat itu dilakukannya dengan cara dilempar. PI tidak terima dan tersinggung dengan cara korban itu, hingga terjadi cekcok mulut antar keduanya. Hingga ke luar bahasa tantangan dari Eki yang mengajak PI untuk berkelahi. Tak terima, PI buru - buru pulang dan mengambil sebilah parang. Tidak hanya itu, ia pun mengajak rekannya IR dan YN mendatangi korban yang saat itu masih ada di lokasi awal terjadi cekcok mulut. Tanpa basa - basi ketiganya langsung melakukan pengeroyokan. Kalah jumlah, Eki mengalami luka bacok di lengan tangan dan kepala. Ketiga pelaku langsung melarikan diri setelah warga datang dan melerai. Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP. Ichsan Nur, S.IK melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Kuat Santosa, SH menerangkan, setelah mendapat laporan dari warga pihaknya langsung mengumpulkan keterangan saksi - saksi di lokasi kejadian dan mengejar pelaku. Tidak butuh waktu lama, 3 jam setelah kejadian atau pukul 01.00 WIB, Rabu (18/11/2020). Polisi berhasil mengamnakan ketiga pelaku untuk diamankan ke Mapolsek Lebong Tengah. "Parang yang diguanakan pelaku untuk membacok korban juga kami amankan sebagai barang bukti," kata Kuat. Dari pemeriksaan sementara diketahui antara koran dengan pelaku memang sering berselisih paham. Namun selama ini hanya sebatas cekcok mulut saja, tidak sampai terjadi perkelahian. "Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan di muka umum dengan penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," demikian Kuat. Pewarta : Eko Hatmono Editor : Candra Hadinata
Hanya Karena Korek, Remaja Dikeroyok dan Dibacok
Kamis 19-11-2020,04:50 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :