RK ONLINE - Ketidakpatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan (Prokes), menimbulkan kekhawatiran luar biasa terhadap penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kepahiang. Terutama pada kegiatan resepsi pernikahan dan aktivitas jual beli di pasar. Sebagai jubir Satuan Satgas (Satgas) Covid-19 sekaligus Kadis Kesehatan Kabupaten Kepahiang, H. Tajri Fauzan, SKM, M.Si mengungkapkan klaster pesta pernikahan dan pasar sudah menjadi ancaman. Sebagai gambaran, per Selasa (17/11/2020) kasus positif Covid 19 sudah menembus angka 103. Dari jumlah tersebut, selebih dari setengah atau 60 kasus merupakan klaster pasar dan pesta pernikahan. "Dari pengamatan kami yang didukung dengan fakta yang ada, sampai sekarang Prokes paling banyak dilanggar di pasar dan lokasi pesta pernikahan," ujar Tajri. Untuk memutus mata rantai penularan dari klaster pesta pernikahan, Satgas Civid-19 khususnya Dinkes sudah melakukan berbagai langkah dan upaya. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) tentang Prokes. Namun kenyataannya, sampai saat ini apa yang diharapkan melalui berbagai ketentuan tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Karena sejak awal mula pandemi mewabah di Kabupaten Kepahiang, Kecamatan Kepahiang tidak pernah bangkit dari status sebagai kecamatan berzona merah. "Sebab selain memang ada pasar yang menjadi pusat keramaian masyarakat, pesta pernikahan paling banyak terjadi di Kecamatan Kepahiang," ungkap Tajri. Menindak lanjuti klaster pasar, Dinkes sudah merencanakan untuk melakukan pemetaan epideimologi. Dengan melakukan treacing berskala besar - besaran. Sasaran utama mereka adalah masyarakat yang biasa beraktifitas di seputaran Pasar Kepahiang. "Nanti melalui pemetaan ini, setiap masyarakat yang dirapid ditemukan positif, dipastikan wajib isolasi sampai hasil pemeriksaan sampel Swabnya kami ketahui," demikian Tajri. Pewarta : Hendika Andesta Editor : Candra Hadinata
Dua Klaster Penyumbang Positif Covid-19 Terbanyak di Kepahiang
Rabu 18-11-2020,05:03 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :