Baru 3 Desa Ajukan Pencairan ADD/DD Tahap III, Sanksi Pemotongan Anggaran Menanti

Selasa 10-11-2020,05:56 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Pemkab Kepahiang terancam dikenakan sanksi pemotongan ADD/DD tahun depan. Gambarannya sudah terlihat, hingga berita ini diturunkan baru 3 desa mengajukan pencairan ADD/DD tahap III TA 2020. Sedangkan, TA 2020 hanya menyisakan kurang dari bulan saja. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Ir. H Ris Irianto, M.Si, Senin (09/11/2020) menyampaikan, mengejar ketertinggalan pihaknya akan tetap melayani pemerintah desa sekalipun hari libur. "Sudah dua pekan ini di hari libur seperti Sabtu dan Minggu, kita tetap melaksanakan tugas du kantor untuk melayani pemerintah desa yang mengajukan pencairan ADD/DD tahap III. Ini kita lakukan mengingat keterlambatan pencairan tahap III, jangan sampai daerah kena sanksi pemotongan akibat keterlambatan dan penyerapan tahun 2020 ini," jelas Ris Irianto. Menurutnya, saat ini rata-rata pemerintah desa sudah merealisasikan program dan kegiatan mencapai 80 persen. Pihaknya mengingatkan, syarat pencairan ADD dan DD tahap III adalah minimal surat pertanggungjawaban (Spj) tahap I dan II adalah 50 persen. "Kita mengimbau agar segera disampaikan untuk diverifikasi dan diajukan ke BKD keuangan," tutup Ris Irianto. Pewarta : Reka Fitriani Editor     : Candra Hadinata

Tags :
Kategori :

Terkait