RK ONLINE - Hanya menyisakan kurang dari bulan saja di TA 2020 ini, proses pencairan ADD/DD masih menyisakan dua tahapan lagi. Yakni, tahap III dan tahap IV. Mengacu pada PMK 156 tahun 2020 yang dirilis September lalu, pengajuan pencairan tahap III dapat diajukan desa setelah merevisi RKPDes melalui hasil musyawarah desa terkait pengalokasian BLT-DD. Kemudian, sebagaimana dijelaskan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Ir. H Ris Irianto, M.Si, Selasa (03/11/2020) Pemdes mesti menyertakan laporan pertanggungjawaban (LPj) penggunaan DD tahap I dan II minimal 50 persen. "Untuk mengajukan pencairan ADD-DD tahap III, pemerintah desa wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahap I dan II. Kemudian mengalokasikan BLT-DD tahap III melalui hasil Musdes," jelas Ris Irianto. Sejauh ini disampaikan, persentase pengajuan dari pemerintah desa masih sangat minim. Malah, masih ada desa yang sama sekali belum melaksanakan pencairan ADD/DD tahapp II. "Harapan kita Pemdes segera menyelesaikan administrasi yang dibutuhkan dan segera mengajukan pencairan DD tahap III," jelas Ris Irianto. Pewarta : Reka Fitriani Editor : Candra Hadinata
50 Persen LPj Kelar, Desa di Kepahiang Bisa Ajukan Pencairan ADD/DD Tahap III
Rabu 04-11-2020,02:35 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :