Tidak Kunjung Lunasi Tunggakan, 3 OPD dan 1 ASN di Kepahiang Berurusan Langsung ke Jaksa

Senin 02-11-2020,06:33 WIB
Reporter : Rakep Online
Editor : Rakep Online

RK ONLINE - Lantaran tidak kunjung melunasi tunggakan sesuai temuan Inspektorat daerah (Ipda) 3 OPD dan seorang ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang harus berurusan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kepahiang. Hal ini diketahui, setelah Ipda Kabupaten Kepahiang telah menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) berisi permohonan penagihan utang kepada Kejari Kepahiang. Besarannya, dikisaran Rp 100 juta hasil audit reguler tahun 2018 - 2019 lalu. Adapun ketiga OPD tersebut adalah, BKDP SDM, Disdikbud, Dinas Pertanian dan seorang ASN. Dikonfirmasi, Minggu (02/11/2020) Sekkab Kepahiang, Zamzami Zubir, SE, MM, membenarkan telah menandatangani SKK dengan Datun Kejari Kepahiang. Dia berharap melalui SKK dengan Datun Kejari, OPD serta pejabat bisa melakukan pelunasan utang berdasarkan temuan Ipda Kepahiang. Dijelaskan, utang dari ASN lantaran telah menghilangkan 1 unit kendaraan dinas (randis) berupa sepeda motor Vixion. "Harapan kita semua OPD yang mempunyai utang bisa lunas, sesuai dengan kesepakatan bersama Datun Kejari Kepahiang," pinta Zamzami. Terkait temuan terbaru BPK RI atas pengelolaan keuangan TA 2019, pihaknya masih menunggu pelunasan hingga Desember. "Tidak juga lunas nantinya dimungkinkan SKK juga," demikian Zamzami. Pewarta : Efran Antoni Editor     : Candra Hadinata 

Tags :
Kategori :

Terkait