RK ONLINE - Mulai tahun depan, Pemkab Kepahiang merancang managamen RSUD yang selama ini berdiri sendiri berada di bawah kendali Dinas Kesehatan (Dinkes). Selain itu, Pemkab juga akan memecah Satpol PP Kepahiang dan Damkar menjadi 2 OPD terpisah. Serta penambahan Inspektur pembantu (Irban) di Inspektorat dan perubahan nama jabatan di Bappeda. Dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020) Kabag Ortala Setkab Kepahiang, Andang Wiharso, S.IP menerangkan, untuk RSUD mengacu kepada PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah keduanya akan digabungkan. "Sekarang tengah melakukan proses untuk kelengkapan berkas yang diperlukan untuk diajukan ke Pemprov. Nantinya managamen RSUD Kepahiang akan berada di bawah Dinkes Kepahiang, tidak lagi berdiri sendiri," kata Andang. Adapun proses pemecahan OPD Satpol PP, nantinya baik Satpol maupun Damkar akan menjadi dinas tersendiri. "Proses sekarang sama dengan RSUD dan Dinkes masih melakukan kelengkapan berkas yang dibutuhkan berdasarkan aturan yang berlaku," tambah Andang. Sedangkan, penambahan Irban di Inspektorat dan Bappeda menurutnya tinggal melakukan perubahan nama jabatan kasi saja. Syarat yang dibutuhkan sudah lengkap dan siap diajukan ke Pemprov Bengkulu guna mendapatkan rekomendasi. "Ditargetkan 2021 mendatang seluruhnyasudah mengalami perubahan," demikian Andang. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Manajerial RSUD Kepahiang Akan Diambil Alih Dinkes
Jumat 16-10-2020,02:52 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :