RK ONLINE - Sekitar 2.000 Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di Kabupaten Kepahiang wajib mendapatkan jaminan berupa Jaminan Keselakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM) dari Pemkab Kepahiang. Amanah itu tertuang dalam UU nomor 40 tahun 2004, tentang Jaminan Sosial Nasional dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BP Jamsostek). Karena itu OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang, diminta secepatnya mendaftarkan setiap THL. Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kepahiang Yurnalis, SE, M.MPd, Senin (05/10/2020) menyampaikan, hampir seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang memiliki THL. Pemkab lanjut Yurnalis, telah menerbitkan SE nomor 800/ 924/ DPTK/ 2020 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) secara mandiri. Dijelaskan juga, dalam SE OPD diwajibkan mendaftarkan THL secara mandiri terlebih dahulu. "Untuk 2021, iuran bulanan ditanggung APBD," kata Yurnalis. Dalam UU nomor 40 tahun 2004 dan UU nomor 24 tahun 2011 telah disebutkan, PPNPN wajib mengikuti program JKK dan JM paling lambat 1 Juli 2015. Artinya pemberian jaminan kepada THL, wajib dilakukan setiap OPD Kepahiang. Dengan Rp 12 ribu/ bulan, THL mendapatkan jaminan. "THL membayar mandiri hanya akhir tahun 2020 ini saja, selanjutnya biaya akan dianggarkan dalam APBD Kepahiang," demikian Yurnalis. Terpisah KCP BP Jamsostek Rejang Lebong Aziz Muslim menjelaskan, banyak manfaat bagi THL setelah anggota BP Jamsostek. Seperti mendapatkan JKK (Pengganti Biaya Transport) Rp 5 juta untuk kecelakaan darat, Rp 2 juta kecelakaan di laut dan Rp 10 juta untuk kecelakaan udara. Selanjutnya, santunan sementara tidak mampu Rp 2.213.900 untuk tahun pertama dan seterusnya Rp 1.106.950. "Selain itu masih banyak lagi jenis biaya lainnya seperti bantuan beasiswa TK Rp 1,5 juta/ tahun, SMP Rp 2 juta/ tahun, SMA Rp 3 jauta/ tahun dan pendidikan tinggi Rp 12 juta/ tahun," jelas Aziz. Masih ada lagi manfaat lainnya, seperti santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja Rp 106, 2 juta dan biaya pemamakan Rp 10 juta. Untuk JKM berpa jaminan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala Rp 12 juta dengan total Rp 42 juta. "Yang jelas akan banyak manfaat yang didapat bagi masyarakat Kepahiang yanga masuk program BP Jamsostek. Dengan itupula sejak sekarang jaminkanlah kerja anda, sehingga adanya keringanan nantinya," demikian Aziz. Pewarta : Efran Antoni Editor : Candra Hadinata
Pemkab Kepahiang Lindungi THL dengan JKK dan JM
Selasa 06-10-2020,09:37 WIB
Editor : Rakep Online
Kategori :